Telusuri Sumber Dana Suap, KPK Periksa Pemimpin DPRD Muba

Rabu, 05 Agustus 2015 - 14:51 WIB
Telusuri Sumber Dana...
Telusuri Sumber Dana Suap, KPK Periksa Pemimpin DPRD Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sumber uang suap dalam kasus dugaan suap di DPRD Musi Banyuasin (Muba). Dalam rangka menguak kasus itu, lembaga antikorupsi hari ini memanggil ketua dan wakil ketua DPRD Muba.

Dalam jadwal pemeriksaan, KPK akan memeriksa Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, tiga wakil ketua DPRD Muba, Darwin AH, Islan Hanura, Aidil Fitri, serta anggota DPRD Muba bernama Marzuki.

Tak ketinggalan, Staf Protokol Bupati Musi Banyuasin, Riswan juga turut diperkisa dalam kesempatan ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Guna melengkapi sejumlah alat bukti, KPK juga memeriksa salah satu pejabat di Pemerintahan Muba yang berstatus tersangka, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Fasyar dan Hendra Salim dari pihak swasta.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka SF," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan RAPBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Ini Penyebab Munculnya Calon Tunggal di Pilkada

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Harus Malu Sama SBY
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)