MPR Minta Pasal Penghinaan Presiden Harus Sesuai Pancasila

Rabu, 05 Agustus 2015 - 14:14 WIB
MPR Minta Pasal Penghinaan Presiden Harus Sesuai Pancasila
MPR Minta Pasal Penghinaan Presiden Harus Sesuai Pancasila
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menilai, memang perlu adanya revisi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait polemik pasal penghinaan terhadap presiden, Oesman mengatakan, jika pasal tersebut kembali masuk dalam KUHP maka pasal itu harus sesuai hakikat Pancasila.

"Memang harus ada revisi-revisi hukum, namun ketetapannya harus berdasarkan moral Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD)," ujar Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Oesman, semua pihak harus mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari presiden terkait pasal tersebut. Jangan sampai, ada ketidakjelasan dalam ketetapan hukum, kebijakan hukum, dan pelaksanaan hukum di Indonesia.

"Mari kita lihat dulu proses apa yang akan ditampilkan baru kita koreksi. Jadi tunggu, karena Pancasila, UUD, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhineka Tunggal Ika itu ada di keberlangsungan (negara) Indonesia," tandasnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9704 seconds (0.1#10.140)