Yasonna Nilai Pasal Penghinaan Presiden Beda dengan Versi MK

Selasa, 04 Agustus 2015 - 17:29 WIB
Yasonna Nilai Pasal...
Yasonna Nilai Pasal Penghinaan Presiden Beda dengan Versi MK
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berbeda dengan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal ini tidak sama dengan yang diminta dibatalkan oleh MK," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2015).

Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, nantinya pasal itu akan terkategori pada delik aduan.

Menurutnya, sehingga apabila presiden mengalami penghinaan, maka presiden bertindak sebagaimana masyarakat pada umumnya yaitu, tetap mengajukan pengaduan kepada Kepolisian untuk diproses berdasar pasal penghinaan.

Dia menambahkan, dalam pasal delik aduan ini bukanlah seperti delik biasa yang ada pada pasal sebelumnya. Yasonna memastikan bahwa pasal itu nantinya akan tetap masuk dalam RUU KUHP yang saat ini tengah digali oleh DPR dan Kemenkumham.

"Intinya, penghinaan kepada presiden merupakan delik aduan, bukan lagi delik umum yang langsung dapat diproses kepolisian," ungkap Yasonna.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved