Yasonna Nilai Pasal Penghinaan Presiden Beda dengan Versi MK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berbeda dengan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal ini tidak sama dengan yang diminta dibatalkan oleh MK," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2015).
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, nantinya pasal itu akan terkategori pada delik aduan.
Menurutnya, sehingga apabila presiden mengalami penghinaan, maka presiden bertindak sebagaimana masyarakat pada umumnya yaitu, tetap mengajukan pengaduan kepada Kepolisian untuk diproses berdasar pasal penghinaan.
Dia menambahkan, dalam pasal delik aduan ini bukanlah seperti delik biasa yang ada pada pasal sebelumnya. Yasonna memastikan bahwa pasal itu nantinya akan tetap masuk dalam RUU KUHP yang saat ini tengah digali oleh DPR dan Kemenkumham.
"Intinya, penghinaan kepada presiden merupakan delik aduan, bukan lagi delik umum yang langsung dapat diproses kepolisian," ungkap Yasonna.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
"Pasal ini tidak sama dengan yang diminta dibatalkan oleh MK," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2015).
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, nantinya pasal itu akan terkategori pada delik aduan.
Menurutnya, sehingga apabila presiden mengalami penghinaan, maka presiden bertindak sebagaimana masyarakat pada umumnya yaitu, tetap mengajukan pengaduan kepada Kepolisian untuk diproses berdasar pasal penghinaan.
Dia menambahkan, dalam pasal delik aduan ini bukanlah seperti delik biasa yang ada pada pasal sebelumnya. Yasonna memastikan bahwa pasal itu nantinya akan tetap masuk dalam RUU KUHP yang saat ini tengah digali oleh DPR dan Kemenkumham.
"Intinya, penghinaan kepada presiden merupakan delik aduan, bukan lagi delik umum yang langsung dapat diproses kepolisian," ungkap Yasonna.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)