Yusril Yakin Pasal Penghinaan Presiden Akan Terus Digugat

Selasa, 04 Agustus 2015 - 15:48 WIB
Yusril Yakin Pasal Penghinaan...
Yusril Yakin Pasal Penghinaan Presiden Akan Terus Digugat
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai langkah pemerintah Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan presiden melalui revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat.

Apalagi, kata dia, pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam. "Kalau sudah dibatalkan mestinya pasal itu tidak ada, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Kecuali, kata Yusril, jika dalam KUHP sepakat untuk dimasukkan kembali. "Tapi kalau dimasukan lagi, nanti orang uji lagi (ke MK). Enggak selesai-selesai," katanya. (Baca: Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay)

Yusril berpendapat, pasal penghinaan terhadap presiden sampai hari ini tidak berlaku. Menurut dia, pasal tersebut hanya masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) di DPR yang belum tentu disetujui.

Menurut dia, jika pasal tersebut disetujui maka tetap ada kesempatan bagi masyarakat untuk menggugatnya kembali. "Tapi kalau sudah disahkan menjadi UU (undang-undang) ya orang bisa uji lagi di MK, apakah pasal itu bertentangan atau tidak dengan UUD 1945," tandasnya.

Pasal penghinaan terhadap kepala negara yakni pasal 134, 136, 137 KUHP telah menelan sejumlah korban dari kalangan aktivis yang akhirnya ditangkap dan dipenjarakan karena dianggap melawan dan mengkritik kekuasaan.

Aktivis seperti Fahrurahman alias Paung dan Bay Harkat Firdaus alias Jhonday, keduanya merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, serta I Wayan Gendo aktivis asal Bali terdaftar sebagai aktivis yang pernah terjerat pasal penghinaan presiden pada era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.


PILIHAN:


DPR Konfirmasi ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved