Yusril Yakin Pasal Penghinaan Presiden Akan Terus Digugat

Selasa, 04 Agustus 2015 - 15:48 WIB
Yusril Yakin Pasal Penghinaan...
Yusril Yakin Pasal Penghinaan Presiden Akan Terus Digugat
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai langkah pemerintah Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan presiden melalui revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat.

Apalagi, kata dia, pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam. "Kalau sudah dibatalkan mestinya pasal itu tidak ada, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Kecuali, kata Yusril, jika dalam KUHP sepakat untuk dimasukkan kembali. "Tapi kalau dimasukan lagi, nanti orang uji lagi (ke MK). Enggak selesai-selesai," katanya. (Baca: Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay)

Yusril berpendapat, pasal penghinaan terhadap presiden sampai hari ini tidak berlaku. Menurut dia, pasal tersebut hanya masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) di DPR yang belum tentu disetujui.

Menurut dia, jika pasal tersebut disetujui maka tetap ada kesempatan bagi masyarakat untuk menggugatnya kembali. "Tapi kalau sudah disahkan menjadi UU (undang-undang) ya orang bisa uji lagi di MK, apakah pasal itu bertentangan atau tidak dengan UUD 1945," tandasnya.

Pasal penghinaan terhadap kepala negara yakni pasal 134, 136, 137 KUHP telah menelan sejumlah korban dari kalangan aktivis yang akhirnya ditangkap dan dipenjarakan karena dianggap melawan dan mengkritik kekuasaan.

Aktivis seperti Fahrurahman alias Paung dan Bay Harkat Firdaus alias Jhonday, keduanya merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, serta I Wayan Gendo aktivis asal Bali terdaftar sebagai aktivis yang pernah terjerat pasal penghinaan presiden pada era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.


PILIHAN:


DPR Konfirmasi ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0871 seconds (0.1#10.140)