DPR Konfirmasi ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, akan mempertanyakan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait pasal penghinaan presiden, yang masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.
Pasalnya menurut Fahri, seharusnya Menkumham terlebih dulu melakukan kalibrasi (pembagian) pasal-pasal dalam RUU tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seandainya pasal itu diulang, kami akan bertanya bagaimana ketelitian Menkumham memeriksa pasal-pasal mana yang tidak boleh dicantumkan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Fahri menilai, sebaiknya pemerintah kembalikan aturan pada apa yang sudah diputuskan oleh MK. Karena pribadi presiden menurut Fahri, bukanlah sesuatu yang harus disakralkan.
Diakuinya, yang harus disakralkan adalah lambang-lambang negara seperti lagu kebangsaan, bendara dan lain-lain.
"Beda kalau terhadap bendera dan lain-lain itu bagian dari cara menjaga wibawa negara. Dan lambang negara itu benda mati," tandas Fahri.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Pasalnya menurut Fahri, seharusnya Menkumham terlebih dulu melakukan kalibrasi (pembagian) pasal-pasal dalam RUU tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seandainya pasal itu diulang, kami akan bertanya bagaimana ketelitian Menkumham memeriksa pasal-pasal mana yang tidak boleh dicantumkan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Fahri menilai, sebaiknya pemerintah kembalikan aturan pada apa yang sudah diputuskan oleh MK. Karena pribadi presiden menurut Fahri, bukanlah sesuatu yang harus disakralkan.
Diakuinya, yang harus disakralkan adalah lambang-lambang negara seperti lagu kebangsaan, bendara dan lain-lain.
"Beda kalau terhadap bendera dan lain-lain itu bagian dari cara menjaga wibawa negara. Dan lambang negara itu benda mati," tandas Fahri.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)