JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
A
A
A
JAKARTA - Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai wajar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dia beralasan, karena presiden adalah kepala negara. Lanjut mantan ketua umum Partai Golkar ini, di negara manapun seorang presiden itu dihormati.
"Jadi kalau memaki-maki atau menghina presiden juga tentu fungsi pemerintahan juga tentu terkena, jadi wajar saja," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Adapun adanya penolakan dari DPR atas keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal itu, JK enggan menanggapi lebih jauh. "Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan, Nanti lah kita lihat," katanya.
PILIHAN:
KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan
KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan
Dia beralasan, karena presiden adalah kepala negara. Lanjut mantan ketua umum Partai Golkar ini, di negara manapun seorang presiden itu dihormati.
"Jadi kalau memaki-maki atau menghina presiden juga tentu fungsi pemerintahan juga tentu terkena, jadi wajar saja," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Adapun adanya penolakan dari DPR atas keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal itu, JK enggan menanggapi lebih jauh. "Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan, Nanti lah kita lihat," katanya.
PILIHAN:
KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan
KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan
(kri)