KPK Akan Tanggapi Praperadilan Bupati Morotai Besok
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Selasa 4 Agustus 2015 besok.
"Sidang dilanjutkan besok untuk menanggapi permohonan," kata Hakim Marthin Ponto Bidara sebelum menutup sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dalam sidang besok, hakim menjadwalkan mendengarkan tanggapan dari termohon yakni KPK atas permohonan yang disampaikan pemohon hari ini.
Usai sidang, tim kuasa hukum KPK enggan menanggapi soal gugatan yang diajukan Rusli. Menurut mereka, seluruh tanggapan akan disampaikan secara utuh saat sidang besok.
"Besok akan kita jelaskan semuanya di tanggapan" ujar Kuasa Hukum KPK, Ahmad Burhanudin usai sidang.
Permohonan praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.
Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara
Suparman Tersenyum Disinggung Pansel KY Soal Status Tersangka
"Sidang dilanjutkan besok untuk menanggapi permohonan," kata Hakim Marthin Ponto Bidara sebelum menutup sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dalam sidang besok, hakim menjadwalkan mendengarkan tanggapan dari termohon yakni KPK atas permohonan yang disampaikan pemohon hari ini.
Usai sidang, tim kuasa hukum KPK enggan menanggapi soal gugatan yang diajukan Rusli. Menurut mereka, seluruh tanggapan akan disampaikan secara utuh saat sidang besok.
"Besok akan kita jelaskan semuanya di tanggapan" ujar Kuasa Hukum KPK, Ahmad Burhanudin usai sidang.
Permohonan praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.
Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara
Suparman Tersenyum Disinggung Pansel KY Soal Status Tersangka
(kri)