DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Masih Sebatas Rancangan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 04:09 WIB
DPR Sebut Pasal Penghinaan...
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Masih Sebatas Rancangan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengkui adanya pasal tentang penghinaan kepada kepala negara yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, menurutnya itu masih menjadi rancangan.

"Belum tentu diterima oleh DPR seperti apa adanya," ujar Asrul saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2015).

Asrul mengungkapkan, DPR tentunya akan mendengarkan pendapat baik dari para ahli atau akademisi, praktisi hukum maupun kalangan masyarakat sipil yang memiliki concern dalam pembahasan pasal-pasal yang memiliki aspek sensitifitas publik tinggi.

"Seperti halnya pasal penghinaan terhadap kepala negara ini. Karena itu ada baiknya melalui media, pasal tentang penghinaan kepada kepala negara itu menjadi diskursus publik sekarang, apalagi pada masa sidang Agustus ini RUU KUHP akan mulai dibahas," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan berspekulasi adanya permintaan dihidupkan kembali pasal penghinaan itu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) takut.

"Sy tidak melihat itu sebagai titipan Pak Jokowi atau Pak JK (Jusuf Kalla), karena sebelum pemerintahan yang sekarang ide adanya pasal itu juga sudah tertuang," tandasnya.

PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Arumi Bachsin Dampingi Suami Lapor KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)