Kemendagri Siapkan Surat Pemberhentian Romi Herton
A
A
A
JAKARTA - Surat keputusan (SK) pemberhentian Romi Herton dari jabatan Wali Kota Palembang nonaktif segera diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, surat keputusan tersebut sedang disiapkan oleh kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu.
"Sedang dipersiapkan untuk diberhentikan sehingga bisa dilantik untuk definitif," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Sebab, kata dia, proses hukum terhadap Romi Herton telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya tak lagi punya alasan untuk menunda hal itu.
Seperti diketahui, majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memperberat pidana penjara dan mencabut hak politik Wali Kota Palembangg nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito.
"Masing-masing dijatuhi pidana, 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan, ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta, Hatta, Jumat 19 Juni 2015.
PILIHAN:
DPR Ajak Pemerintah Bahas Polemik Calon Tunggal Pilkada
Hanura Setuju Perppu Calon Tunggal Pilkada
"Sedang dipersiapkan untuk diberhentikan sehingga bisa dilantik untuk definitif," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Sebab, kata dia, proses hukum terhadap Romi Herton telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya tak lagi punya alasan untuk menunda hal itu.
Seperti diketahui, majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memperberat pidana penjara dan mencabut hak politik Wali Kota Palembangg nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito.
"Masing-masing dijatuhi pidana, 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan, ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta, Hatta, Jumat 19 Juni 2015.
PILIHAN:
DPR Ajak Pemerintah Bahas Polemik Calon Tunggal Pilkada
Hanura Setuju Perppu Calon Tunggal Pilkada
(kri)