Kuasa Hukum Bupati Morotai Minta Novel Baswedan Mundur

Senin, 03 Agustus 2015 - 16:34 WIB
Kuasa Hukum Bupati Morotai...
Kuasa Hukum Bupati Morotai Minta Novel Baswedan Mundur
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta Novel Baswedan mundur dari posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Rusli menilai posisi itu sudah pantas ditempati Novel karena menyandang status tersangka kasus penganiayaan.

Pengacara Rusli mencontohkan sikap komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mundur setelah menjadi tersangka.

"Novel harus menirunya," ujar pengacara Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Menurut Rifai, permintaan mundur tersebut bukan tanpa alasan. Dua ketetapan (TAP) MPR menegaskan penyidik sebuah penegak hukum harus mundur bila terlibat kasus hukum.

"TAP MPR menyatakan harus mundur tanpa menunggu vonis. Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, PNS diberhentikan sementara jika ditahan, sehingga tidak elok tersangka Novel masih aktif melakukan penyidikan kasus korupsi," tuturnya.

Oleh karena itu, sambung dia, Novel tidak sah menjadi penyidik kasus kliennya. "Penyidik tidak sah menyidik,karena bertentangan dengan sumpah jabatan dan harus bersih dari tindak pidana," ucapnya.

Rifai juga berpendapat, penetapan tersangka kliennya pantas buat diajukan ke praperadilan. Menurut dia, penetapan tersangka kliennya oleh KPK tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu.

"KPK tidak pernah memeriksa Rusli, akan tetapi langsung menetapkan sebagai tersangka. Tidak pernah memeriksa atau menyerahkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada pemohon, sehingga terjadi kejanggalan," tuturnya.

Permohonan Praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk "mengurus" perkara sengekta Pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011. Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.


PILIHAN:


DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved