Kuasa Hukum Bupati Morotai Minta Novel Baswedan Mundur
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta Novel Baswedan mundur dari posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Rusli menilai posisi itu sudah pantas ditempati Novel karena menyandang status tersangka kasus penganiayaan.
Pengacara Rusli mencontohkan sikap komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mundur setelah menjadi tersangka.
"Novel harus menirunya," ujar pengacara Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Menurut Rifai, permintaan mundur tersebut bukan tanpa alasan. Dua ketetapan (TAP) MPR menegaskan penyidik sebuah penegak hukum harus mundur bila terlibat kasus hukum.
"TAP MPR menyatakan harus mundur tanpa menunggu vonis. Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, PNS diberhentikan sementara jika ditahan, sehingga tidak elok tersangka Novel masih aktif melakukan penyidikan kasus korupsi," tuturnya.
Oleh karena itu, sambung dia, Novel tidak sah menjadi penyidik kasus kliennya. "Penyidik tidak sah menyidik,karena bertentangan dengan sumpah jabatan dan harus bersih dari tindak pidana," ucapnya.
Rifai juga berpendapat, penetapan tersangka kliennya pantas buat diajukan ke praperadilan. Menurut dia, penetapan tersangka kliennya oleh KPK tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu.
"KPK tidak pernah memeriksa Rusli, akan tetapi langsung menetapkan sebagai tersangka. Tidak pernah memeriksa atau menyerahkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada pemohon, sehingga terjadi kejanggalan," tuturnya.
Permohonan Praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk "mengurus" perkara sengekta Pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011. Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Pengacara Rusli menilai posisi itu sudah pantas ditempati Novel karena menyandang status tersangka kasus penganiayaan.
Pengacara Rusli mencontohkan sikap komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mundur setelah menjadi tersangka.
"Novel harus menirunya," ujar pengacara Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Menurut Rifai, permintaan mundur tersebut bukan tanpa alasan. Dua ketetapan (TAP) MPR menegaskan penyidik sebuah penegak hukum harus mundur bila terlibat kasus hukum.
"TAP MPR menyatakan harus mundur tanpa menunggu vonis. Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, PNS diberhentikan sementara jika ditahan, sehingga tidak elok tersangka Novel masih aktif melakukan penyidikan kasus korupsi," tuturnya.
Oleh karena itu, sambung dia, Novel tidak sah menjadi penyidik kasus kliennya. "Penyidik tidak sah menyidik,karena bertentangan dengan sumpah jabatan dan harus bersih dari tindak pidana," ucapnya.
Rifai juga berpendapat, penetapan tersangka kliennya pantas buat diajukan ke praperadilan. Menurut dia, penetapan tersangka kliennya oleh KPK tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu.
"KPK tidak pernah memeriksa Rusli, akan tetapi langsung menetapkan sebagai tersangka. Tidak pernah memeriksa atau menyerahkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada pemohon, sehingga terjadi kejanggalan," tuturnya.
Permohonan Praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk "mengurus" perkara sengekta Pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011. Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(dam)