DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menolak dengan tegas upaya menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan terhadap presiden. Upaya ini dilakukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui pengajuan revisi Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Revisi ini diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR untuk disetujui menjadi Udang-undang (UU). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya sudah membatalkan pasal tersebut.
"Secara asas hukum yang berlaku segala Undang-undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh MM tidak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," ujar Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, upaya revisi KUHP tersebut diajukan ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam kesempatan rapat kerja (raker). "Memang ada pasal itu (penghinaan kepada Presiden). Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan yang namanya inventarisir masalah," jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya di Komisi III DPR akan tegas menolak jika pemerintah memaksakan kehendak iuntuk menghidupkan kembali pasal tersebut. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Tidak bisa, kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tidak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan MK," tandasnya.
Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi.
Revisi ini diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR untuk disetujui menjadi Udang-undang (UU). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya sudah membatalkan pasal tersebut.
"Secara asas hukum yang berlaku segala Undang-undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh MM tidak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," ujar Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, upaya revisi KUHP tersebut diajukan ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam kesempatan rapat kerja (raker). "Memang ada pasal itu (penghinaan kepada Presiden). Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan yang namanya inventarisir masalah," jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya di Komisi III DPR akan tegas menolak jika pemerintah memaksakan kehendak iuntuk menghidupkan kembali pasal tersebut. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Tidak bisa, kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tidak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan MK," tandasnya.
Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi.
(kur)