DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Senin, 03 Agustus 2015 - 16:14 WIB
DPR Tolak Permintaan...
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menolak dengan tegas upaya menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan terhadap presiden. Upaya ini dilakukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui pengajuan revisi Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Revisi ini diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR untuk disetujui menjadi Udang-undang (UU). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya sudah membatalkan pasal tersebut.

"Secara asas hukum yang berlaku segala Undang-undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh MM tidak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," ujar Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dia menjelaskan, upaya revisi KUHP tersebut diajukan ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam kesempatan rapat kerja (raker). "Memang ada pasal itu (penghinaan kepada Presiden). Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan yang namanya inventarisir masalah," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya di Komisi III DPR akan tegas menolak jika pemerintah memaksakan kehendak iuntuk menghidupkan kembali pasal tersebut. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tidak bisa, kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tidak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan MK," tandasnya.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi.
(kur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved