PN Jaksel Gelar Praperadilan Dahlan Iskan dan Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
Pada hari ini, pengadilan juga akan menggelar sidang perdana perkara gugatan praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Dalam persidangan Dahlan Iskan nanti, kuasa hukumnya akan membacakan kesimpulan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Sementara itu, Rusli mengajukan gugatan praperadilan karena protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 silam.
Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
KPK Terus Mendalami Kasus Suap Hakim Medan
Pada hari ini, pengadilan juga akan menggelar sidang perdana perkara gugatan praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Dalam persidangan Dahlan Iskan nanti, kuasa hukumnya akan membacakan kesimpulan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Sementara itu, Rusli mengajukan gugatan praperadilan karena protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 silam.
Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
KPK Terus Mendalami Kasus Suap Hakim Medan
(dam)