Menyoal Kebijakan Harga BBM

Kamis, 30 Juli 2015 - 08:04 WIB
Menyoal Kebijakan Harga...
Menyoal Kebijakan Harga BBM
A A A
Sejak penetapan Perpres No 191/2015 dan Permen ESDM No 39/2014, harga jual bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia telah mengikuti harga keekonomian dan tidak lagi disubsidi.

Peraturan tersebut juga memuat formula harga dan rencana perubahan harga setiap bulan sesuai perubahan harga minyak dunia. Ternyata dalam praktiknya peraturan tersebut tidak dijalankan secara konsisten sehingga antara lain berdampak pada kerugian badan usaha milik negara (BUMN) dan terganggunya ketahanan energi.

Dengan mengacu pada pembelian produk BBM sesuai harga indeks pasar (HIP atau Mean of Plats Singapore/MOPS) dan formula dalam permen diterapkan, harga jual BBM dapat dihitung berdasarkan berbagai komponen biaya berupa: a) Harga pokok produksi = harga pembelian sesuai HIP/MOPS + biaya transportasi, b) Harga pokok penjualan = harga pokok produksi + biaya penyimpanan + biaya distribusi, c) Harga dasar = harga pokok penjualan + margin Pertamina + margin SPBU, dan d) Harga jual BBM = harga dasar + PPN + PBBKB + Iuran BPH.

Nilai komponen biaya yang menentukan harga jual BBM antara lain biaya transportasi produk, biaya distribusi, biaya penyimpanan dan mobil tangki, pajak-pajak (PPN dan PBBKB) dan biaya-biaya lainnya.

Dari simulasi harga yang dilakukan untuk periode 25 Juni- 22 Juli 2015, pada harga ratarata MOPS USD73/barel dan USD1=Rp13.200, diperoleh harga pokok produksi Rp6.600/ liter, harga pokok penjualan Rp6.800/l, dan harga dasar Rp7.200/l. Bila ditambah dengan kompensasi biaya distribusi ke luar Jawa-Madura-Bali Rp150/liter, harga jual BBM sekitar Rp8.500 (untuk wilayah Jawa Madura dan Bali/Jamali diperoleh harga jual Rp8.700/l).

Simulasi di atas menunjukkan bahwa harga jual BBM tidak sekadar ditentukan oleh harga beli produk, tetapi juga harus memperhitungkan berbagai komponen lain yang nilainya cukup signifikan, terutama biaya distribusi, penyimpanan dan pajak. Secara rerata, harga jual BBM di Indonesia adalah harga MOPS ditambah Alpha (margin ditambah berbagai biaya) yang besarnya 16%-17%.

Dengan menghilangkan komponen pajak dalam harga BBM, besarnya harga yang berlaku di Indonesia dapat diuji apakah layak atau patut dipertanyakan berdasarkan nilai Alpha yang berlaku. Dari evaluasi yang dilakukan, dicatat bahwa nilai Alpha di Malaysia, India, dan Thailand masing-masing adalah 18%, 16%, dan 17,2%.

Hal ini menunjukkan bahwa besarnya margin serta biaya distribusi dan penyimpanan yang dikenakan Pertamina layak dan sebanding dengan yang berlaku di negara-negara lain. Karena itu, tidak relevan jika ada pihak atau kalangan yang mempersoalkan tingginya harga BBM tanpa memperhitungkan komponen biaya pembentuk harga.

Sebaliknya, menjadi sangat mendesak bagi pemerintah dan Pertamina untuk menyosialisasikan secara transparan seluruh komponen biaya pembentuk harga dan formula yang dipergunakan sehingga berbagai hal maupun persepsi yang tidak tepat dapat dicegah atau dikurangi.

Selanjutnya, jika memang pemerintah pusat dan/atau daerah menganggap harga BBM terlalu tinggi atau perlu dikurangi, hal tersebut antara lain dapat dilakukan dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan pajak (PPN dan PBBKB) yang saat ini nilainya 15% terhadap harga dasar. Pengurangan atau penghilangan pajak dapat pula berfungsi sebagai substitusi terhadap subsidi BBM yang saat ini sudah telanjur dicabut.

Sebaliknya, jika ingin menerapkan pola subsidi yang lebih berkeadilan, pemerintah dapat pula menerapkan PPN dan PBBKB secara selektif dengan nilai yang lebih tinggi kepada golongan yang mampu. Dengan demikian, upaya untuk menerapkan pola subsidi yang tepat sasaran mungkin dapat dicapai. Bagaimana mekanisme penerapan PPN dan PBBKB yang adil dan efektif perlu dikaji lebih lanjut.

Inkonsistensi Sikap

Ternyata pemerintah tidak konsisten menjalankan peraturan yang dibuat sendiri. Harga keekonomian BBM yang seharusnya disesuaikan berdasarkan perubahan harga minyak dunia dan kurs setiap bulan ternyata tidak dikoreksi sesuai formula yang ada.

Tampaknya hal ini terjadi lebih karena pertimbangan politik dan kekhawatiran menghadapi protes publik. Inkonsistensi sikap pemerintah tersebut memaksa Pertamina harus menjual BBM pada harga yang lebih rendah dari harga keekonomian.

Karena anggaran subsidi BBM tidak lagi tersedia di APBN, selisih harga tersebut harus ditanggung oleh Pertamina berupa kerugian dari penjualan BBM premium dan solar triliunan rupiah setiap bulan! Faktanya sejak Januari 2015 hingga Juli 2015 total kerugian Pertamina telah mencapai Rp12 triliun.

Tentu saja kebijakan pemerintah mengorbankan Pertamina patut dipertanyakan karena selain melanggar Undang-Undang BUMN yang melarang ada kerugian, kebijakan tersebut juga membuat kinerja keuangan Pertamina terganggu. Dampak lanjutannya antara lain menurunnya kemampuan membayar utang dan credit rating -nya sehingga lambat laun akan menurunkan kemampuannya mendukung ketahanan energi nasional.

Sebab itu, pemerintah perlu segera melakukan tindakan korektif dengan membuat pernyataan bahwa seluruh kerugian tersebut akan ditanggung pemerintah. Selanjutnya, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan pola pembayaran yang akan diambil guna mengompensasi kerugian tersebut antara lain dengan menganggarkan dalam APBN-P2 2015, menganggarkan dalam APBN 2016, kompensasi melalui harga jual BBM yang tetap saat harga minyak dunia turun, dan berbagai alternatif lain yang layak diterapkan.

Ke depan, guna mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah perlu menetapkan kebijakan harga BBM yang komprehensif yang sedapat mungkin jauh dari dominasi pertimbangan aspek politis dan pencitraan.

Untuk itu, guna menjamin suksesnya penerapan harga BBM sesuai nilai keekonomian, pada saat yang bersamaan pemerintah pun perlu menjamin terwujudnya pola subsidi langsung yang tepat sasaran, serta pengelolaan industri migas yang tepercaya karena bebas mafia dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah menerapkan batas atas dan bawah harga BBM, memberlakukan sistem dan dana stabilisasi harga BBM sebagai pengganti subsidi dalam APBN, dan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) di Pertamina melalui perubahan status menjadi non-listed public company karena rendahnya kepercayaan publik atas pengelolaan industri migas.

Kita menginginkan agar kebijakan tersebut dijalankan dalam satu paket kebijakan yang komprehensif dan berlaku untuk waktu yang lama.

Marwan Batubara
Direktur IRESS
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)