Kejagung Pastikan Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati

Rabu, 29 Juli 2015 - 23:32 WIB
Kejagung Pastikan Status...
Kejagung Pastikan Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Pemerintah Filipina berupaya agar kerjasama timbal balik dengan pemerintah Indonesia terkait status hukum terpidana mati Mary Jane Viesta Veloso di negaranya segera diputuskan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana, pihaknya akan berlaku objektif dalam kerjasama tersebut.

"Kami tidak ingin ada miskomunikasi. Persidangan di Filipina berjalan objektif seperti saat kita menyidangkan kasus Mary Jane," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mary Jane akan dimintai keterangan oleh otoritas kejaksaan di Filipina setelah adanya pengakuan dari perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengklaim perekrut Mary Jane. Mary disebut-sebut menjadi korban perdagangan manusia.

Terkait status hukum Mary di Indonesia, Kejagung menegaskan bahwa, terpidana yang sekarang mendekam di Lapas Klas II Wirogunan itu tetaplah terpidana mati.

"Kami tidak memberi ruang sedikit pun, putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan Mary Jane," tandasnya.

Seperti diberitakan, Kejagung menunda eksekusi terpidana mati kasus penyelundupan heroin Mary Jane . Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memeroses hukum Maria Cristina Sergio.

Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
(nag)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved