Kejagung Pastikan Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati

Rabu, 29 Juli 2015 - 23:32 WIB
Kejagung Pastikan Status...
Kejagung Pastikan Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Pemerintah Filipina berupaya agar kerjasama timbal balik dengan pemerintah Indonesia terkait status hukum terpidana mati Mary Jane Viesta Veloso di negaranya segera diputuskan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana, pihaknya akan berlaku objektif dalam kerjasama tersebut.

"Kami tidak ingin ada miskomunikasi. Persidangan di Filipina berjalan objektif seperti saat kita menyidangkan kasus Mary Jane," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mary Jane akan dimintai keterangan oleh otoritas kejaksaan di Filipina setelah adanya pengakuan dari perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengklaim perekrut Mary Jane. Mary disebut-sebut menjadi korban perdagangan manusia.

Terkait status hukum Mary di Indonesia, Kejagung menegaskan bahwa, terpidana yang sekarang mendekam di Lapas Klas II Wirogunan itu tetaplah terpidana mati.

"Kami tidak memberi ruang sedikit pun, putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan Mary Jane," tandasnya.

Seperti diberitakan, Kejagung menunda eksekusi terpidana mati kasus penyelundupan heroin Mary Jane . Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memeroses hukum Maria Cristina Sergio.

Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
(nag)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved