Kejagung Pastikan Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Filipina berupaya agar kerjasama timbal balik dengan pemerintah Indonesia terkait status hukum terpidana mati Mary Jane Viesta Veloso di negaranya segera diputuskan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana, pihaknya akan berlaku objektif dalam kerjasama tersebut.
"Kami tidak ingin ada miskomunikasi. Persidangan di Filipina berjalan objektif seperti saat kita menyidangkan kasus Mary Jane," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Mary Jane akan dimintai keterangan oleh otoritas kejaksaan di Filipina setelah adanya pengakuan dari perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengklaim perekrut Mary Jane. Mary disebut-sebut menjadi korban perdagangan manusia.
Terkait status hukum Mary di Indonesia, Kejagung menegaskan bahwa, terpidana yang sekarang mendekam di Lapas Klas II Wirogunan itu tetaplah terpidana mati.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun, putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan Mary Jane," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejagung menunda eksekusi terpidana mati kasus penyelundupan heroin Mary Jane . Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memeroses hukum Maria Cristina Sergio.
Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana, pihaknya akan berlaku objektif dalam kerjasama tersebut.
"Kami tidak ingin ada miskomunikasi. Persidangan di Filipina berjalan objektif seperti saat kita menyidangkan kasus Mary Jane," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Mary Jane akan dimintai keterangan oleh otoritas kejaksaan di Filipina setelah adanya pengakuan dari perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengklaim perekrut Mary Jane. Mary disebut-sebut menjadi korban perdagangan manusia.
Terkait status hukum Mary di Indonesia, Kejagung menegaskan bahwa, terpidana yang sekarang mendekam di Lapas Klas II Wirogunan itu tetaplah terpidana mati.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun, putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan Mary Jane," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejagung menunda eksekusi terpidana mati kasus penyelundupan heroin Mary Jane . Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memeroses hukum Maria Cristina Sergio.
Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
(nag)