Kejagung Hari Ini Terima Delegasi Filipina Bahas Mary Jane

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:04 WIB
Kejagung Hari Ini Terima...
Kejagung Hari Ini Terima Delegasi Filipina Bahas Mary Jane
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hari ini menerima delegasi dari Pemerintah Filipina untuk membahas tindaklanjut proses eksekusi mati terhadap Mary Jane Viesta Veloso.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pertemuan antara delegasi Filipina dengan Kejagung dilakukan pagi ini. "Tapi levelnya itu eselon I jadi mungkin yang akan menemui dari Jampidum dan Jamintel," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (29/7/2015).

Prasetyo menyatakan, status hukum Mary Jane tetap terpidana mati. Sehingga, dia mengaku akan menolak permintaan Filipina untuk membebaskan Mary dari jeratan eksekusi mati. "Karena kan dia (Mary Jane) terbukti menyeludupkan ke Indonesia," ucapnya.

Namun begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada otoritas hukum di Filipina buat membuktikan dugaan Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia. Prasetyo mengatakan, status hukum Mary Jane sampai saat ini tidak berubah.

"Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi atau mungkin PK," ujar Prasetyo.

Seperti diberitakan, Kejagung menunda eksekusi terpidana mati kasus penyeludupan heroin, Mary Jane Viesta Veloso. Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memproses hukum Maria Cristina Sergio.

Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.

PILIHAN:

Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage

Tolak Diperiksa, KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved