Kejagung Hari Ini Terima Delegasi Filipina Bahas Mary Jane
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hari ini menerima delegasi dari Pemerintah Filipina untuk membahas tindaklanjut proses eksekusi mati terhadap Mary Jane Viesta Veloso.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pertemuan antara delegasi Filipina dengan Kejagung dilakukan pagi ini. "Tapi levelnya itu eselon I jadi mungkin yang akan menemui dari Jampidum dan Jamintel," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (29/7/2015).
Prasetyo menyatakan, status hukum Mary Jane tetap terpidana mati. Sehingga, dia mengaku akan menolak permintaan Filipina untuk membebaskan Mary dari jeratan eksekusi mati. "Karena kan dia (Mary Jane) terbukti menyeludupkan ke Indonesia," ucapnya.
Namun begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada otoritas hukum di Filipina buat membuktikan dugaan Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia. Prasetyo mengatakan, status hukum Mary Jane sampai saat ini tidak berubah.
"Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi atau mungkin PK," ujar Prasetyo.
Seperti diberitakan, Kejagung menunda eksekusi terpidana mati kasus penyeludupan heroin, Mary Jane Viesta Veloso. Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memproses hukum Maria Cristina Sergio.
Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
PILIHAN:
Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage
Tolak Diperiksa, KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pertemuan antara delegasi Filipina dengan Kejagung dilakukan pagi ini. "Tapi levelnya itu eselon I jadi mungkin yang akan menemui dari Jampidum dan Jamintel," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (29/7/2015).
Prasetyo menyatakan, status hukum Mary Jane tetap terpidana mati. Sehingga, dia mengaku akan menolak permintaan Filipina untuk membebaskan Mary dari jeratan eksekusi mati. "Karena kan dia (Mary Jane) terbukti menyeludupkan ke Indonesia," ucapnya.
Namun begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada otoritas hukum di Filipina buat membuktikan dugaan Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia. Prasetyo mengatakan, status hukum Mary Jane sampai saat ini tidak berubah.
"Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi atau mungkin PK," ujar Prasetyo.
Seperti diberitakan, Kejagung menunda eksekusi terpidana mati kasus penyeludupan heroin, Mary Jane Viesta Veloso. Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memproses hukum Maria Cristina Sergio.
Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
PILIHAN:
Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage
Tolak Diperiksa, KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif
(kri)