Kasus Novel Baswedan Masih Tahap Prapenuntutan

Jum'at, 24 Juli 2015 - 20:37 WIB
Kasus Novel Baswedan...
Kasus Novel Baswedan Masih Tahap Prapenuntutan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih dalam tahap prapenuntutan. Kejaksaan Agung masih melakukan penelitian kelengkapan berkas.

"Nantinya tentu diharapkan dari proses itu sendiri bisa dinilai apakah lengkap atau tidak, apakah siap diajukan ke persidangan atau tidak, itu sedang diteliti sekarang," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Prasetyo mengaku pihaknya tak mau terburu-buru dalam membuat tuntutan. Kejaksaan akan fokus pada kelengkapan berkas acara.

"Baik persyaratan formil maupun materiilnya. Itu yang sedang dikerjakan sekarang," jelasnya.

Selain itu, Kejaksaan enggan membuat target kapan kasus Novel akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi tuntutan tersebut. "Kalau belum lengkap kita kembalikan dengan petunjuk dan bukti-bukti," tukasnya.

Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat Kanitreskrim Polresta Bengkulu. Dia juga sempat di tahan Mabes Polri yang berujung pada tindakan pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jaksel menyatakan menolak praperadilan Novel Baswedan.

PILIHAN:

Kapolri Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan

Ini Alasan Polri Tangkap Novel Baswedan Tengah Malam
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)