Muhtar Ependy Diperiksa Terkait Kasus Bupati Empat Lawang

Jum'at, 24 Juli 2015 - 15:38 WIB
Muhtar Ependy Diperiksa Terkait Kasus Bupati Empat Lawang
Muhtar Ependy Diperiksa Terkait Kasus Bupati Empat Lawang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap makelar suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK pada 2013.

Muhtar akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (BAA) dan istrinya Suzana Budi Antoni (SBA).

Muhtar tiba di Gedung KPK pukul 10.30 WIB. Dia datang dari Rutan Salemba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kendati demikian, Muhtar bungkam saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BAA dan SBA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2015).

Selain Muhtar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muromin Zahri. "Muromin Zahri juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufriā€ˇ dan istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka dugaan suap terkait sengketa Pilkada di MK pada 2013 pada 25 Juni 2015.

Dalam kasus ini, Budi diduga menyuap Akil guna menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang pada 2013.

Dalam vonis Akil, Budi disebut memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu untuk memenangkannya bersama Syahril Hanafiah sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang. Suap itu diberikan melalui teman dekat Akil, Muhtar Ependy.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPi.

Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 karena memberikan keterangan tidak benar.

PILIHAN:

Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical

Yusril Tegaskan Golkar Ical yang Berhak Teken Pilkada

(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2624 seconds (0.1#10.140)