KPK Belum Akan Panggil BW Terkait Kasus Suap Pilkada Morotai

Kamis, 23 Juli 2015 - 07:13 WIB
KPK Belum Akan Panggil BW Terkait Kasus Suap Pilkada Morotai
KPK Belum Akan Panggil BW Terkait Kasus Suap Pilkada Morotai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan memanggil Komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Pemeriksaan BW adalah ihwal permintaan Bupati Morotai Rusli Sibua yang terlibat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Belum ada informasi atau kesimpulan memanggil Pak BW," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7/2015).

Menurut Johan, belum ada alasan yang harus membuat KPK memanggil BW sebagai saksi.

Saat ini, pihaknya masih fokus untuk meminta keterangan yang mendalam dari orang nomor satu di Morotai, Maluku Utara tersebut.

"Dan sampai saat ini tidak ada kebutuhan untuk memanggil Pak BW," pungkas mantan juru bicara KPK tersebut.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto.

Hal ini dia ungkapkan pasca pemeriksaan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," kata Rusli, Rabu (22/7/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7510 seconds (0.1#10.140)