Kasus Komisioner KY Jadi Pelajaran Pejabat Lain
Selasa, 21 Juli 2015 - 19:39 WIB
Kasus Komisioner KY Jadi Pelajaran Pejabat Lain
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mengakui prokontra terhadap kasus dua komisioner Komisi Yudisial (KY) bisa membuat gaduh penegakan hukum.
Hal tersebut, kata dia, bisa menjadi pelajaran penting khususnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan terhadap sebuah persoalan.
"Ini merupakan pembelajaran penting untuk kita semua agar para pejabat negara maupun penegak hukum tidak mudah mengumbar statement (pernyataan) di media," kata Aboe Bakar saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (21/7/2015).
Dia menyarankan agar para pejabat negara fokus pada tugas dan tanggung jawabnya ketimbang mengomentari satu permasalahan yang justru menjadi masalah baru untuk dirinya.
"Lebih baik semua pihak fokus menjalankan tugas yang diemban tanpa harus memberikan komentar yang tidak perlu atau bahkan tidak relevan dengan pokok permasalahan," pungkasnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
PILIHAN:
Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
Hal tersebut, kata dia, bisa menjadi pelajaran penting khususnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan terhadap sebuah persoalan.
"Ini merupakan pembelajaran penting untuk kita semua agar para pejabat negara maupun penegak hukum tidak mudah mengumbar statement (pernyataan) di media," kata Aboe Bakar saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (21/7/2015).
Dia menyarankan agar para pejabat negara fokus pada tugas dan tanggung jawabnya ketimbang mengomentari satu permasalahan yang justru menjadi masalah baru untuk dirinya.
"Lebih baik semua pihak fokus menjalankan tugas yang diemban tanpa harus memberikan komentar yang tidak perlu atau bahkan tidak relevan dengan pokok permasalahan," pungkasnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
PILIHAN:
Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
(dam)