Kapolri: Silakan Mediasi KY-Sarpin, Jangan Polisi Diminta Mundur

Jum'at, 17 Juli 2015 - 15:23 WIB
Kapolri: Silakan Mediasi...
Kapolri: Silakan Mediasi KY-Sarpin, Jangan Polisi Diminta Mundur
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa langkah Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada dua petinggi Komisi Yudisial (KY) sudah tepat.

Langkah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menindaklanjuti laporan Hakim Sarpin Rizaldi itu dinilainya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga, dia tak sepakat Budi Waseso diminta mundur karena menetapkan dua komsioner KY menjadi tersangka.

"Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya di acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Menurut dia, Bareskrim tidak bisa begitu saja menghentikan proses hukum terhadap dua petinggi KY tersebut. Menurutnya, persoalan hukum dua petinggi KY bisa dihentikan apabila Hakim Sarpin mencabut laporannya di Bareskrim.

"Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan," pungkasnya.

Sebelumnya, petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mulai bergulir. Petisi berjudul Pergantian Kabareskrim Polri ini diluncurkan di Change.org, Rabu 15 Juli 2015.

Petisi desakan agar Jokowi mencopot Budi Waseso ini digagas oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ada tiga tuntutan dalam petisi itu. Pertama, mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

Kedua, presiden diminta untuk mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total. Ketiga, desakan untuk membentuk badan independen yang bertanggungjawab kepada presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Dia menilai pihak KY itu telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

PILIHAN:
54.434 Napi Terima Remisi Khusus Lebaran

Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
(kri)
Berita Terkait
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Sah, Ini 7 Komisioner...
Sah, Ini 7 Komisioner Komisi Yudisial 2025-2030 yang Disetujui DPR
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Tugas dan Kewenangan...
Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Berita Terkini
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved