Kapolri: Silakan Mediasi KY-Sarpin, Jangan Polisi Diminta Mundur
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa langkah Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada dua petinggi Komisi Yudisial (KY) sudah tepat.
Langkah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menindaklanjuti laporan Hakim Sarpin Rizaldi itu dinilainya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga, dia tak sepakat Budi Waseso diminta mundur karena menetapkan dua komsioner KY menjadi tersangka.
"Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya di acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Menurut dia, Bareskrim tidak bisa begitu saja menghentikan proses hukum terhadap dua petinggi KY tersebut. Menurutnya, persoalan hukum dua petinggi KY bisa dihentikan apabila Hakim Sarpin mencabut laporannya di Bareskrim.
"Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan," pungkasnya.
Sebelumnya, petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mulai bergulir. Petisi berjudul Pergantian Kabareskrim Polri ini diluncurkan di Change.org, Rabu 15 Juli 2015.
Petisi desakan agar Jokowi mencopot Budi Waseso ini digagas oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ada tiga tuntutan dalam petisi itu. Pertama, mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Kedua, presiden diminta untuk mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total. Ketiga, desakan untuk membentuk badan independen yang bertanggungjawab kepada presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Dia menilai pihak KY itu telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
PILIHAN:
54.434 Napi Terima Remisi Khusus Lebaran
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
Langkah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menindaklanjuti laporan Hakim Sarpin Rizaldi itu dinilainya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga, dia tak sepakat Budi Waseso diminta mundur karena menetapkan dua komsioner KY menjadi tersangka.
"Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya di acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Menurut dia, Bareskrim tidak bisa begitu saja menghentikan proses hukum terhadap dua petinggi KY tersebut. Menurutnya, persoalan hukum dua petinggi KY bisa dihentikan apabila Hakim Sarpin mencabut laporannya di Bareskrim.
"Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan," pungkasnya.
Sebelumnya, petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mulai bergulir. Petisi berjudul Pergantian Kabareskrim Polri ini diluncurkan di Change.org, Rabu 15 Juli 2015.
Petisi desakan agar Jokowi mencopot Budi Waseso ini digagas oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ada tiga tuntutan dalam petisi itu. Pertama, mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Kedua, presiden diminta untuk mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total. Ketiga, desakan untuk membentuk badan independen yang bertanggungjawab kepada presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Dia menilai pihak KY itu telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
PILIHAN:
54.434 Napi Terima Remisi Khusus Lebaran
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
(kri)