Taufiqurrahman Syahuri Minta Polri Undur Pemeriksaan 27 Juli
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Dedi Syamsudin meminta, pihak Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil ulang kliennya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Dedi mengatakan, sedianya Taufiq bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 23 Juli 2015. Namun, kliennya meminta mundur pemeriksaan tersebut.
"Berhubung kesibukan Pak Taufiq tambah nuansanya masih nuansa Ramadan ya, dan nuansa Idul Fitri jadi kami meminta supaya (diperiksa) tanggal 27 Juli," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Untuk hal tersebut, lanjut Dedi, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan Taufiq kepada Dirtipidum Mabes Polri. Dia berharap, pihak Bareskrim bisa memaklumi hal tersebut.
"Kami berharap tadi sudah bertemu dengan Pak Kasubdit di dalam dan tanggapannya cukup baik. Jadi kami harap tanggal 27 besok Pak Taufiq bisa diperiksa," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PILIHAN:
Kuasa Hukum Komisioner KY Minta Sarpin Cabut Laporannya
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
Dedi mengatakan, sedianya Taufiq bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 23 Juli 2015. Namun, kliennya meminta mundur pemeriksaan tersebut.
"Berhubung kesibukan Pak Taufiq tambah nuansanya masih nuansa Ramadan ya, dan nuansa Idul Fitri jadi kami meminta supaya (diperiksa) tanggal 27 Juli," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Untuk hal tersebut, lanjut Dedi, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan Taufiq kepada Dirtipidum Mabes Polri. Dia berharap, pihak Bareskrim bisa memaklumi hal tersebut.
"Kami berharap tadi sudah bertemu dengan Pak Kasubdit di dalam dan tanggapannya cukup baik. Jadi kami harap tanggal 27 besok Pak Taufiq bisa diperiksa," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PILIHAN:
Kuasa Hukum Komisioner KY Minta Sarpin Cabut Laporannya
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
(kri)