KPK Terus Usut Keterlibatan Gatot dan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau akrab disapa OC Kaligis.
Keduanya disebut-sebut mempunyai peran besar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni Ketua PTUN Tripeni Iriyanto Putro, dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, Sekretaris PTUN Syamsir Yusfan dan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013 yang juga melibatkan Kepala Biro Keuangan Achmad Fuad Lubis.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, penyidik tengah mengusut sumber dana yang diberikan Gerry yang disebut-sebut berasal dari Gatot dan OC Kaligis, lantaran tengah mengantongi bukti keterlibatannya.
"Dugaan kepada keduanya diharapkan menguat tentang sumber uang suap tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Hal ini diperkuat dari beberapa penggeledahan yang dilakukan penyidik di ruang kerja Gatot serta OC pada Senin, 13 Juli 2015 kemarin. Dia menambahkan meski proses penggeledahan telah berlangsung kemarin, diakui Indriyanto pihaknya belum mendapatkan info terkait hasil penggeledahan.
Namun dia berjanji akan terus menerus menyelidiki kasus ini. "Akan dikaji mendalam," tuturnya.
Seperti diketahui, Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI
Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
Keduanya disebut-sebut mempunyai peran besar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni Ketua PTUN Tripeni Iriyanto Putro, dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, Sekretaris PTUN Syamsir Yusfan dan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013 yang juga melibatkan Kepala Biro Keuangan Achmad Fuad Lubis.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, penyidik tengah mengusut sumber dana yang diberikan Gerry yang disebut-sebut berasal dari Gatot dan OC Kaligis, lantaran tengah mengantongi bukti keterlibatannya.
"Dugaan kepada keduanya diharapkan menguat tentang sumber uang suap tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Hal ini diperkuat dari beberapa penggeledahan yang dilakukan penyidik di ruang kerja Gatot serta OC pada Senin, 13 Juli 2015 kemarin. Dia menambahkan meski proses penggeledahan telah berlangsung kemarin, diakui Indriyanto pihaknya belum mendapatkan info terkait hasil penggeledahan.
Namun dia berjanji akan terus menerus menyelidiki kasus ini. "Akan dikaji mendalam," tuturnya.
Seperti diketahui, Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI
Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
(maf)