ILR Cium Upaya Kriminalisasi Komisioner KY

Sabtu, 11 Juli 2015 - 10:14 WIB
ILR Cium Upaya Kriminalisasi...
ILR Cium Upaya Kriminalisasi Komisioner KY
A A A
JAKARTA - Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, penetapan status Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri tak sepantasnya dilakukan.

"Menurut saya dua komisioner itu tidak dapat dijadikan tersangka, karena sedang menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya yakni menegakkan kode etik hakim," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (11/7/2015).

Kendati demikian, dia mencium ada motif tertentu di balik penetapan kedua komisioner KY itu menjadi tersangka. Terlebih keduanya mengkritisi keputusan Hakim Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan salah satu petinggi Polri.

"Sulit untuk tidak mengaitkan bahwa kriminalisasi terhadap dua komisioner KY tersebut merupakan balas budi institusi kepolisian terhadap Sarpin dalam kasus praperadilan BG," jelasnya.

PILIHAN:

2 Petinggi KY Jadi Tersangka

Hakim Sarpin Direkomendasikan Diskorsing Enam Bulan Nonpalu
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)