KPK Perpanjang Masa Tahanan 4 Tersangka Suap Muba

Sabtu, 11 Juli 2015 - 01:49 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Tahanan 4 Tersangka Suap Muba
A A A
JAKARTA - Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) 2015 Musi Banyuasin (Muba) harus lebih lama mendekam di rumah tahanan (Rutan).

Pasalnya, proses penyelidikan masih berlanjut sedangkan masa 20 hari pertama sejak keputusan penahanan dikeluarkan telah memasuki masa tenggang. Atas dasar itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keempat tersangka.

Dalam kasus ini, keempat tersangka adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar dari legislatif. Sedangkan eksekutif terdiri dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DDPKAD) Muba Syamsuddin Fei serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

"Terhadap empat tersangka, penyidik telah melakukan perpanjangan tahanan di tingkat penuntutan selama 40 hari sampai dengan 18 Agustus 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/7/2015).

Priharsa menambahkan, masa penahanan terhadap keempat tersangka telah habis sejak Kamis 9 Juli 2015. Sementara penyematan status tersangka telah dilakukan sejak Sabtu, 20 Juni 2015 lalu.

Perpanjangan itu, lanjut Priharsa telah berlaku sejak satu hingga dua hari lalu. "Proses perpanjangan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2015 terhadap SYF (Syamsuddin Fei) dan F (Fasyar) dan pada Kamis, 9 Juli 2015 terhadap BK (Bambang Karyanto) dan ADM (Adam Munandar)," imbuhnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved