KPK Eksekusi Romi Herton-Masyito ke Lapas Bandung

Jum'at, 10 Juli 2015 - 16:26 WIB
KPK Eksekusi Romi Herton-Masyito...
KPK Eksekusi Romi Herton-Masyito ke Lapas Bandung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengsekusi mantan Wali Kota Palembang Romi Herton beserta sang istri Masyito. Pasangan suami istri ini rencananya akan dipindahkan ke kedua lapas yang berbeda.

Hal ini dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi. "Iya hari ini Romi dieksekusi," usai konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Romi dan Masyito yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB hanya mengaku dalam kondisi yang sehat. "Saya sehat," ucapnya sesat keluar Rutan KPK.

Setelah berkekuatan hukum tetap, Romi akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Sementara sang istri akan dipindah ke Lapas Wanita, Bandung.

Seperti diketahui, Romi divonis Majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun untuk Romi dan 5 tahun untuk Masyito.

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Ditambah hukuman tambahan berupa pencabuyan hak dipilih dan memilih selama lima tahun.

Hukuman pidana penjara kepada keduanya lebih berat satu tahun dari putusan yang diajtuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sengketa Pilkada Palembang kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar sebesar Rp11,395 miliar dan USD316.700.

Selain itu, keduanya terbukti dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu.

Atas perbuatan suap, Romi dan Masyito terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu pertama.

Pada delik keterangan palsu, pasangan suami istri itu terbukti menurut hukum bersalah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor.

Pilihan:

Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat

MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)