Polri Tetapkan Dua Bupati Ini Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Juli 2015 - 10:22 WIB
Polri Tetapkan Dua Bupati...
Polri Tetapkan Dua Bupati Ini Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua bupati sebagai tersangka, yakni Bupati Bengkalis berinisial HS serta Bupati Kotabaru IR. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015.

IR diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat.

Sementara Herliyan disangkakan melakukan dugaan korupsi mengenai anggaran bantuan sosial di wilayahnya yang ditaksir mencapai Rp29 miliar.

Bareskrim kata Wiyagus, akan segera meminta keterangan keduanya. Segera dijadwalkan pemanggilan," tutup jenderal bintang satu ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyebut akan menetapkan dua orang bupati dan salah seorang gubernur menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Budi menyebut penyelidikan perkara ini sudah lama dilakukan pihaknya. Karenanya, Ia pun membantah apabila penetapan tersangka itu bermuatan politis karena menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhir tahun ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)