Mendadak Muncul di KPK, Bupati Morotai Diduga Dijemput Paksa

Rabu, 08 Juli 2015 - 15:43 WIB
Mendadak Muncul di KPK, Bupati Morotai Diduga Dijemput Paksa
Mendadak Muncul di KPK, Bupati Morotai Diduga Dijemput Paksa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim satuan petugas (satgas) diduga melakukan penjemputan paksa terhadap Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua.

Rusli yang datang sekitar pukul 13.40 WIB,tiba dengan mengenakan kemeja warna biru di dampingi beberapa orang yang diduga penyidik KPK. Padahal, hari ini tidak terdaftar nama Rusli di jadwal pemeriksaan yang disampaikan KPK.

Turun dari mobil Kijang Innova berwarna hitam, Rusli langsung diboyong masuk ke Lobi Gedung KPK. Tidak beberapa lama nampak pengacara Rusli, Achmad Rifai datang ke lembaga antikorupsi itu.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui dengan pasti Rusli dijemput dimana. Baik pihak KPK maupun Rusli belum dapat memberikan keterangan resmi.

Seperti diketahui, Rusli telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Rusli adalah tersangka dugaan korupsi suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

Sekadar informasi, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
KPK Nilai Bupati Morotai Tak Kooperatif

Kembali Absen Panggilan KPK, Bupati Morotai Kirim Pengacara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8267 seconds (0.1#10.140)
pixels