PKPA Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Advokat
A
A
A
JAKARTA - Dunia advokat Indonesia sekarang terus berkembang. Maka itu para akademisi dan pendidik di fakultas hukum harus memberikan penyesuaian pelajaran hukum dengan perkembangan yang terjadi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan dalam kegiatan bersama DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sumbar dan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, berharap Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) seluruh mahaiswa hukum di Sumatera Barat bisa mengerti dan memahami bagaimana menjalankan profesi sebagai pembela masyarakat pencari keadilan secara professional.
"Dengan mengetahui perkembangan tersebut membuat para advokat bisa mengerti kasus apa yang tengah ditanganinya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Fauzie dalam bentuk keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (8/7/2015).
Menurutnya, banyak kasus yang menbutuhkan penanganan dan pemahaman UU sangat serius dari advokat untuk membela masyarakat pencari keadilan di Indonesia, seperti kasus yang bersinggungan dengan hukum internasional, baik perdata maupun pidana.
“Hal ini tentunya dibutuhkan pendidikan PKPA yang berkualitas, sehingga lulusannya pun mempunyai kualitas sesuai tuntutan zaman,” jelasnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan dalam kegiatan bersama DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sumbar dan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, berharap Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) seluruh mahaiswa hukum di Sumatera Barat bisa mengerti dan memahami bagaimana menjalankan profesi sebagai pembela masyarakat pencari keadilan secara professional.
"Dengan mengetahui perkembangan tersebut membuat para advokat bisa mengerti kasus apa yang tengah ditanganinya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Fauzie dalam bentuk keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (8/7/2015).
Menurutnya, banyak kasus yang menbutuhkan penanganan dan pemahaman UU sangat serius dari advokat untuk membela masyarakat pencari keadilan di Indonesia, seperti kasus yang bersinggungan dengan hukum internasional, baik perdata maupun pidana.
“Hal ini tentunya dibutuhkan pendidikan PKPA yang berkualitas, sehingga lulusannya pun mempunyai kualitas sesuai tuntutan zaman,” jelasnya.
(kur)