Hari Ini KPK Kembali Panggil Bupati Morotai

Selasa, 07 Juli 2015 - 05:31 WIB
Hari Ini KPK Kembali...
Hari Ini KPK Kembali Panggil Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Bupati Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rusli Sibua.

Pelayangan pemanggilan kedua ini dilakukan lantaran pada Kamis 2 Juli 2015, Rusli absen hadir pada pemanggilan perdana, pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Terkait penyidikan TPK (tindak pidana korupsi) suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK tahun 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua), penyidik berencana memeriksa kembali tersangka pada besok, Selasa (7/7/2015)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Juli 2015.

Menurut Priharsa, surat panggilan kedua tersebut telah dilayangkan sejak Rusli tidak dapat memenuhi pemanggilan perdana pada 2 Juli lalu.

Priharsa membenarkan, bahwa saat pemanggilan pertama orang nomor satu di Kabupaten Morotai tersebut telah memberitahukan ketidakhadirannya. Alasannya, lanjut Priharsa saat itu, Ruslo tengah membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar. Sehingga, dia meminta pemeriksaannya ditunda.

"Penyidik menilai alasan tersebut tidak patut dan tidak dapat diterima. Karenanya, dilayangkan panggilan kedua," pungkasnya.

KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka pada Kamis 25 Juni. Penyidik, diketahui telah memiliki dugaan dua bukti permulaan yang kuat keterlibatan suap menyuap antara Rusli dengan mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan:

Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved