Hari Ini KPK Kembali Panggil Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Bupati Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rusli Sibua.
Pelayangan pemanggilan kedua ini dilakukan lantaran pada Kamis 2 Juli 2015, Rusli absen hadir pada pemanggilan perdana, pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Terkait penyidikan TPK (tindak pidana korupsi) suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK tahun 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua), penyidik berencana memeriksa kembali tersangka pada besok, Selasa (7/7/2015)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Juli 2015.
Menurut Priharsa, surat panggilan kedua tersebut telah dilayangkan sejak Rusli tidak dapat memenuhi pemanggilan perdana pada 2 Juli lalu.
Priharsa membenarkan, bahwa saat pemanggilan pertama orang nomor satu di Kabupaten Morotai tersebut telah memberitahukan ketidakhadirannya. Alasannya, lanjut Priharsa saat itu, Ruslo tengah membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar. Sehingga, dia meminta pemeriksaannya ditunda.
"Penyidik menilai alasan tersebut tidak patut dan tidak dapat diterima. Karenanya, dilayangkan panggilan kedua," pungkasnya.
KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka pada Kamis 25 Juni. Penyidik, diketahui telah memiliki dugaan dua bukti permulaan yang kuat keterlibatan suap menyuap antara Rusli dengan mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
Pelayangan pemanggilan kedua ini dilakukan lantaran pada Kamis 2 Juli 2015, Rusli absen hadir pada pemanggilan perdana, pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Terkait penyidikan TPK (tindak pidana korupsi) suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK tahun 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua), penyidik berencana memeriksa kembali tersangka pada besok, Selasa (7/7/2015)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Juli 2015.
Menurut Priharsa, surat panggilan kedua tersebut telah dilayangkan sejak Rusli tidak dapat memenuhi pemanggilan perdana pada 2 Juli lalu.
Priharsa membenarkan, bahwa saat pemanggilan pertama orang nomor satu di Kabupaten Morotai tersebut telah memberitahukan ketidakhadirannya. Alasannya, lanjut Priharsa saat itu, Ruslo tengah membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar. Sehingga, dia meminta pemeriksaannya ditunda.
"Penyidik menilai alasan tersebut tidak patut dan tidak dapat diterima. Karenanya, dilayangkan panggilan kedua," pungkasnya.
KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka pada Kamis 25 Juni. Penyidik, diketahui telah memiliki dugaan dua bukti permulaan yang kuat keterlibatan suap menyuap antara Rusli dengan mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
(maf)