KPK Tahan Bupati Empatlawang dan Istri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Empatlawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri beserta istrinya Suzanna Budi Antoni.
Sebelum ditahan, pasangan suami-istri itu diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Selesai menjalani pemeriksaan, keduanya sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Budi dan istrinya hanya diam saat para jurnalis menanyakan perihal penahanan oleh KPK. Kericuhan sempat terjadi. Para jurnalis yang telah lama menunggu pemeriksaan keduanya itu dihalangi oleh simpatisan Budi saat hendak mengambil gambar. (Baca: Bupati Empatlawang dan Istri Jalani Pemeriksaan Perdana)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan kedua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 itu.
Dia menjelaskan Budi dan istrinya akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda selama 20 hari ke depan. "BAA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. SBA ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2015).
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang kuat keterlibatan keduanya dalam dugaan menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Ingin Penyidik Kembali Dibekali Pistol
Sebelum ditahan, pasangan suami-istri itu diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Selesai menjalani pemeriksaan, keduanya sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Budi dan istrinya hanya diam saat para jurnalis menanyakan perihal penahanan oleh KPK. Kericuhan sempat terjadi. Para jurnalis yang telah lama menunggu pemeriksaan keduanya itu dihalangi oleh simpatisan Budi saat hendak mengambil gambar. (Baca: Bupati Empatlawang dan Istri Jalani Pemeriksaan Perdana)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan kedua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 itu.
Dia menjelaskan Budi dan istrinya akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda selama 20 hari ke depan. "BAA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. SBA ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2015).
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang kuat keterlibatan keduanya dalam dugaan menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Ingin Penyidik Kembali Dibekali Pistol
(dam)