Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai

Senin, 06 Juli 2015 - 11:21 WIB
Punya Bukti Kuat, KPK...
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan penetapan tersangka pada Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua. KPK pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Rusli.

Sebelumnya, salah satu pengacara Rusli, Achmad Rifai berencana melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka yang disangkakan pada kliennya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan Rusli dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2015).

Dia menjelaskan, bukti itu ditemukan pasca dilakukannya forum ekspose yang kemudian akan dibuktikan dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas dasar itu, Priharsa mengaku siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang sedang ditempuh Rusli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini.

"Harus siap (menghadapi gugatan praperadilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundangan," tutur Priharsa.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi juga menyikapi hal tersebut dengan nada yang sama. Dia menghormati tindakan yang dilakukan Rusli beserta timnya. "Itu hak tersangka, kami hormati," tutur Johan.

KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015, pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Yahya Sinwar Hilang,...
Yahya Sinwar Hilang, Israel Menduga Tewas tapi Tidak Punya Bukti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved