Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai

Senin, 06 Juli 2015 - 11:21 WIB
Punya Bukti Kuat, KPK...
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan penetapan tersangka pada Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua. KPK pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Rusli.

Sebelumnya, salah satu pengacara Rusli, Achmad Rifai berencana melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka yang disangkakan pada kliennya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan Rusli dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2015).

Dia menjelaskan, bukti itu ditemukan pasca dilakukannya forum ekspose yang kemudian akan dibuktikan dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas dasar itu, Priharsa mengaku siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang sedang ditempuh Rusli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini.

"Harus siap (menghadapi gugatan praperadilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundangan," tutur Priharsa.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi juga menyikapi hal tersebut dengan nada yang sama. Dia menghormati tindakan yang dilakukan Rusli beserta timnya. "Itu hak tersangka, kami hormati," tutur Johan.

KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015, pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8920 seconds (0.1#10.140)