Diduga Suap Akil, Bupati Empatlawang Jadi Tersangka

Kamis, 02 Juli 2015 - 18:07 WIB
Diduga Suap Akil, Bupati...
Diduga Suap Akil, Bupati Empatlawang Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Empatlawang, Sumatera Selatan (Sumsel) Budi Antoni Aljufri (BAA) sebagai tersangka.

Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemenangan sengketa Pilkada Empatlawang, di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2013. Selain Budi, KPK juga menjerat Suzanna Budi Antoni (SBA) yang diketahui adalah istri dari Budi.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, kemudian menetapkan BAA selaku Kepala Daerah Empatlawang dan SBA," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Johan menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap di MK, dengan terdakwa mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis 25 Juni 2015.

"Ini pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di dalam MK, dalam sengketa Pilkada, yang salah satunya sudah divonis adalah Akil Mochtar (Mantan Ketua MK)," tutur Johan.

Dalam dakwaannya, Akil disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD 500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empatlawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.

Suap itu diberikan Budi Antoni melalui perantara Muhtar Ependi. Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)