KPK Telusuri Peran Airin Lewat Benyamin Davnie di TPPU Wawan

Kamis, 02 Juli 2015 - 05:04 WIB
KPK Telusuri Peran Airin...
KPK Telusuri Peran Airin Lewat Benyamin Davnie di TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan dan peran Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany lewat pemeriksaan Wakilnya Benyamin Davnie.

Penelusuran itu berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suami Airin sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Benjamin diperiksa bersama Slamet Harianto (Chief Operation Officer) sebagai saksi TPPU Wawan, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan Benjamin. Tujuannya memang untuk menggali keterangan dan informasi berkaitan dengan kepemilikan aset Wawan yang diduga ada peran Airin.

Selaku Wakil Wali Kota, Benyamin diduga mengetahui asal usul kepemilikan aset Airin dan Wawan. "Saat ini emang lebih untuk mengonfirmasi sejumlah aset TCW, sekaligus didalami asal usulnya," kata Priharsa kepada SINDO, Rabu 1 Juli 2015.

Dalam catatan SINDO, hingga akhir 2014, KPK sudah menyita hampir 100 kendaraan yang diduga milik Wawan dalam berbagai jenis. Dari golongan supercar, ada Lamborgini putih B 888 WAN, Bentley hitam (tanpa pelat), Ferrari merah B 888 GIF, dan Rolls Royce hitam (tanpa pelat).

Dari golongan mobil mewah ada BMW 530i hitam B 1486 KEN, Honda Fred silver B 1721 SZR, Toyota Fortuner putih A 789 DS, Honda Fiesta S A 224 HA, Pajero Sport hitam B 264 DLI, Toyota Avanza hitam A 120 FY, Toyota Vellfire putih B 510 JDC (disita dari artis Jennifer Dunn), Nissan Elgrand silver B 1387 SKB (disita dari Chaterine "Keket" Wilson), dan satu motor gede (moge) hitam Harley Davidson.

Berikutnya ada Mini Cooper Type S abu-abu B 888 PZ disita dari rumah teman dekat (ring satu) Wawan sekaligus anggota DPR RI PDIP Nomor Urut 1 Banten III terpilih yang batal dilantik Herdian Koosnadi di Taman Giri Loka Sektor 4 Blok B Nomor 2 Bumi Serpong Damai (BSD), mobil Mitsubishi Pajero Sport disita dari Anton (karyawan PT Bali Pasific Pragama/BPP), Mercy milik mantan Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin (Fraksi Partai Demokrat) Aeng Haerudin.

Dari jenis truk Hino jenis Dutro 300 ada enam biji, masing bernomor polisi D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, B 9050 MW, B 9051 MW, dan D 8680 DE. Untuk truk molen, KPK menyita delapan buah yang bertuliskan "PT Jaya Beton Pragama", anak perusahaan PT BPP.

Para saksi yang diduga menerima, menggunakan (misalnya sebagai pinjaman dan upaya pemulusan proyek), digunakan namanya, dan melakukan pembelian kendaraan-kendaraan tersebut, dan sejumlah aset lain seperti rumah, tanah, kos-kosan, apartemen, SPBU, dan SPBG/SPBE sudah diperiksa sebagai saksi.

Selain TPPU, Wawan juga sudah dijerat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemkot Tangsel pada 2012 dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2011-2013. Wawan juga sudah divonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus dugaan suap Rp8,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilgub Banten.

KPK menyangkakan Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU TCW ditandatangani sejak 10 Januari 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)