KPK Panggil Eks Wali Kota Makassar Pekan Depan

Rabu, 01 Juli 2015 - 20:36 WIB
KPK Panggil Eks Wali...
KPK Panggil Eks Wali Kota Makassar Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam waktu dekat. Seperti diketahui, Ilham telah dua kali mangkir panggilan penyidik KPK, pada 24 dan 29 Juni 2015.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi instalasi pengolahan air perusahaan daerah air minum (PDAM), telah melayangkan surat panggilan tersebut pada Senin 29 Juni 2015, untuk dilakukan panggilan ulang pada Senin 6 Juli 2015.

"Penyidik telah melayangkan panggilan pada hari Senin lalu kepada tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin) untuk dipanggil sebagai tersangka pada Senin 6 Juli," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Priharsa mengaku, pemanggilan kedua dilayangkan terhadap Ilham lantaran penyidik telah menimbang untuk menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dirinya lantaran sedang berada di luar negeri untuk menjalankan umroh.

"Penyidik menyatakan alasan dapat diterima namun langsung dilayangkan surat panggilan ulang untuk diperiksa pada Senin, 6 Juli," pungkas Priharsa.

Namun ada permintaan yang tidak bisa diterima penyidik yakni ihwal permohonan untuk kembali menjalani pemeriksaan pada 9 Juli. Permohonan itu ditolak lantaran Ilham meminta KPK menunggu gugatan praperadilan keduanya selesai diproses.

Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada 12 Mei lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu, 10 Juni 2015.

KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)