KPK Kembali Panggil Eks Wali Kota Makassar

Senin, 29 Juni 2015 - 11:20 WIB
KPK Kembali Panggil Eks Wali Kota Makassar
KPK Kembali Panggil Eks Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kali ini adalah panggilan kedua Ilham setelah Rabu 24 Juni 2015, dia mangkir panggilan perdana penyidik KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa, Ilham akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada 12 Mei 2015, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu, 10 Juni 2015.

Pemeriksaan Ilham hari ini merupakan kali pertama atas sejak eks Wali Kota Makassar itu memenangkan sidang praperadilan.

KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pilihan:

Golkar Berhentikan Kadernya dari Anggota DPR

Amien Sebut Jokowi Jangan seperti Burung Unta
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6930 seconds (0.1#10.140)