Kejagung Ingatkan Filipina Soal Mary Jane

Selasa, 23 Juni 2015 - 20:45 WIB
Kejagung Ingatkan Filipina...
Kejagung Ingatkan Filipina Soal Mary Jane
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu penjelasan otoritas Filipina terkait status hukum terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Viesta Veloso terkait kasus hukum di Filipina.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengurungkan niat untuk mengeksekusi mati Mary Jane pada 29 April lalu.

Pembatalan itu lantaran ada permintaan dari Pemerintah Filipina yang menyebutkan telah menangkap Maria Kristina Sergio yang diduga menjadi perekrut Mary Jane.

Pengadilan di Filipina meminita Kejagung untuk mengizinkannya meminta keterangan Mary Jane terkait proses hukum terhadap Kristina.

Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pihaknya masih menunggu otoritas Filipina yang akan meminta keterangan Mary Jane.

"Masih tunggu proses hukum di Filipina. Mereka yang aktif kemari, kami tunggu," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Terkait kasus yang sedang berproses di Filipina, Prasetyo menegaskan meminta pemerintah negara tersebut tidak berlama-lama.

"Kalau terlalu lama akan kami tanyakan," tandasnya. (Rakhmat)

PILIHAN :


Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved