Kejagung Ingatkan Filipina Soal Mary Jane
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu penjelasan otoritas Filipina terkait status hukum terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Viesta Veloso terkait kasus hukum di Filipina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengurungkan niat untuk mengeksekusi mati Mary Jane pada 29 April lalu.
Pembatalan itu lantaran ada permintaan dari Pemerintah Filipina yang menyebutkan telah menangkap Maria Kristina Sergio yang diduga menjadi perekrut Mary Jane.
Pengadilan di Filipina meminita Kejagung untuk mengizinkannya meminta keterangan Mary Jane terkait proses hukum terhadap Kristina.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pihaknya masih menunggu otoritas Filipina yang akan meminta keterangan Mary Jane.
"Masih tunggu proses hukum di Filipina. Mereka yang aktif kemari, kami tunggu," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Terkait kasus yang sedang berproses di Filipina, Prasetyo menegaskan meminta pemerintah negara tersebut tidak berlama-lama.
"Kalau terlalu lama akan kami tanyakan," tandasnya. (Rakhmat)
PILIHAN :
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengurungkan niat untuk mengeksekusi mati Mary Jane pada 29 April lalu.
Pembatalan itu lantaran ada permintaan dari Pemerintah Filipina yang menyebutkan telah menangkap Maria Kristina Sergio yang diduga menjadi perekrut Mary Jane.
Pengadilan di Filipina meminita Kejagung untuk mengizinkannya meminta keterangan Mary Jane terkait proses hukum terhadap Kristina.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pihaknya masih menunggu otoritas Filipina yang akan meminta keterangan Mary Jane.
"Masih tunggu proses hukum di Filipina. Mereka yang aktif kemari, kami tunggu," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Terkait kasus yang sedang berproses di Filipina, Prasetyo menegaskan meminta pemerintah negara tersebut tidak berlama-lama.
"Kalau terlalu lama akan kami tanyakan," tandasnya. (Rakhmat)
PILIHAN :
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
(dam)