Alasan Sidang Praperadilan Eks Gubernur Papua Ditunda

Senin, 22 Juni 2015 - 13:11 WIB
Alasan Sidang Praperadilan...
Alasan Sidang Praperadilan Eks Gubernur Papua Ditunda
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa ditunda dengan sejumlah alasan.

Alasan pertama, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam sidang perdana tersebut tidak hadir. Melalui surat mereka mengaku belum siap untuk mengikuti persidangan tersebut.

Alasan lain adalah, karena Hakim Sihar Purba yang memimpin persidangan akan menjalani cuti per tanggal 2 Juli 2015.

"Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon," ujar Sihar saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Yuherman selaku kuasa hukum Barnabas mengatakan, alasan KPK tidak hadir yang dijelaskan melalui surat tersebut, karena mereka belum siap mempersiapkan alat bukti serta para saksiuntuk mengikuti persidangan.

"Ya seperti kita lihat dan dengar di sidang, kita datang dan siap baca praperadilan, tetapi termohon tidak datang. Meminta penundaan dan memberikan surat (penundaan) dua minggu, alasannya adalah bahwa termohon ingin mempersiapkan bukti, saksi dan ahli," tukas Yuherman.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Eks Gubernur Papua.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)