Alasan Sidang Praperadilan Eks Gubernur Papua Ditunda

Senin, 22 Juni 2015 - 13:11 WIB
Alasan Sidang Praperadilan...
Alasan Sidang Praperadilan Eks Gubernur Papua Ditunda
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa ditunda dengan sejumlah alasan.

Alasan pertama, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam sidang perdana tersebut tidak hadir. Melalui surat mereka mengaku belum siap untuk mengikuti persidangan tersebut.

Alasan lain adalah, karena Hakim Sihar Purba yang memimpin persidangan akan menjalani cuti per tanggal 2 Juli 2015.

"Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon," ujar Sihar saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Yuherman selaku kuasa hukum Barnabas mengatakan, alasan KPK tidak hadir yang dijelaskan melalui surat tersebut, karena mereka belum siap mempersiapkan alat bukti serta para saksiuntuk mengikuti persidangan.

"Ya seperti kita lihat dan dengar di sidang, kita datang dan siap baca praperadilan, tetapi termohon tidak datang. Meminta penundaan dan memberikan surat (penundaan) dua minggu, alasannya adalah bahwa termohon ingin mempersiapkan bukti, saksi dan ahli," tukas Yuherman.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Eks Gubernur Papua.
(kur)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved