PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Eks Gubernur Papua

Senin, 22 Juni 2015 - 11:19 WIB
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Eks Gubernur Papua
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Eks Gubernur Papua
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi.

Kali ini gugatan diajukan oleh mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Dia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Rencananya sidang digelar sekira pukul 10.00 WIB, namun pantuan Sindonews hingga pukul 10:45 WIB agenda itu belum juga dimulai.

"Gugatan pertama penetapan Tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor : Sprint.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014," ujar kuasa hukum Barnabas, Wahyudi kepada Sindonews, Senin (22/6/2015).

Mereka juga menggugat penetapan tersangka yang kekedua sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor : sprint. Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015.

"Yang ketiga, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana surat no.53/Tah.pid.sus/TPK/IV/2015/PN.JKt.Pst, tanggal 25 Mei 2015," tutur Wahyudi.

KPK telah menetapkan Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan proye detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Memberamo dan Urumuka di Papua tahun anggaran 2009-2010.

Kemudian, Barnabas kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek DED PLTA Danau Sentani dan Dana Paniai tahun anggaran 2008.


PILIHAN :



KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus PLTA

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6664 seconds (0.1#10.140)