Dana Aspirasi Ancam Keberadaan Partai Politik
A
A
A
JAKARTA - Dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) atau Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) Rp20 miliar yang diajukan DPR, seharusnya menjadi kekhawatiran partai politik (parpol).
Hal itu dikatakan Juru Bicara Koalisi Kawal Anggaran, Roy Salam. Menurutnya, dana aspirasi ini akan mengancam eksistensi parpol.
"Ini jadi ancaman dari anggota (DPR) ke partai politik," kata Roy Salam dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
"Mengapa? Dengan adanya (dana aspirasi) Rp20 miliar ini maka anggota merasa dia punya lebih banyak suara di dapil," imbuhnya.
Sehingga kata Roy, ketika anggota melanggar norma parpol, anggota tidak akan ambil pusing jika nantinya dipecat atau tidak oleh partai.
Menurutnya, sebab jika dipecat pada saat pemilu, nantinya anggota yang memiliki dana aspirasi ini akan dicari-cari oleh partai lain.
"Partai lain akan ambil dia, karena sudah investasi di dapil. Ini (dana aspirasi) ancaman juga bagi eksistensi partai. Ini akan melemahkan kontrol partai terhadap anggota. Ini akan buat semangat lawan partai," tegasnya.
Sistem parpol lanjut Roy, akan terganggu baik di tingkat kepartaian, atau sistem pemilu. "Saya sulit bayangkan kalau dana kampanye itu Rp500 juta-Rp7 miliar, maka dengan investasi Rp20 miliar per tahun, kedepan ada Rp80 miliar," jelas Roy.
Roy pun bertanya-tanya, adakah dari masyarakat yang memiliki dana sebesar itu untuk dijadikan dana politik.
"Saya rasa kita tidak punya calon. Yang ada hanya mereka-mereka itu. Pertanyaannya adalah, apakah sistem pemilu kita akan berjalan baik atau tidak," tandasnya.
Pilihan:
Siang Ini KPK Beberkan Penangkapan Pejabat Daerah
Tolak Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Basa-basi
Hal itu dikatakan Juru Bicara Koalisi Kawal Anggaran, Roy Salam. Menurutnya, dana aspirasi ini akan mengancam eksistensi parpol.
"Ini jadi ancaman dari anggota (DPR) ke partai politik," kata Roy Salam dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
"Mengapa? Dengan adanya (dana aspirasi) Rp20 miliar ini maka anggota merasa dia punya lebih banyak suara di dapil," imbuhnya.
Sehingga kata Roy, ketika anggota melanggar norma parpol, anggota tidak akan ambil pusing jika nantinya dipecat atau tidak oleh partai.
Menurutnya, sebab jika dipecat pada saat pemilu, nantinya anggota yang memiliki dana aspirasi ini akan dicari-cari oleh partai lain.
"Partai lain akan ambil dia, karena sudah investasi di dapil. Ini (dana aspirasi) ancaman juga bagi eksistensi partai. Ini akan melemahkan kontrol partai terhadap anggota. Ini akan buat semangat lawan partai," tegasnya.
Sistem parpol lanjut Roy, akan terganggu baik di tingkat kepartaian, atau sistem pemilu. "Saya sulit bayangkan kalau dana kampanye itu Rp500 juta-Rp7 miliar, maka dengan investasi Rp20 miliar per tahun, kedepan ada Rp80 miliar," jelas Roy.
Roy pun bertanya-tanya, adakah dari masyarakat yang memiliki dana sebesar itu untuk dijadikan dana politik.
"Saya rasa kita tidak punya calon. Yang ada hanya mereka-mereka itu. Pertanyaannya adalah, apakah sistem pemilu kita akan berjalan baik atau tidak," tandasnya.
Pilihan:
Siang Ini KPK Beberkan Penangkapan Pejabat Daerah
Tolak Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Basa-basi
(maf)