MK Tolak Ubah Batas Usia Menikah bagi Perempuan

Kamis, 18 Juni 2015 - 17:24 WIB
MK Tolak Ubah Batas...
MK Tolak Ubah Batas Usia Menikah bagi Perempuan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang batas usia pernikahan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam putusannya, hakim MK berpendapat dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Adapun pemohon uji materil adalah Yayasan Kesehatan Perempuan yang menginginkan agar batas usian pernikahan, khususnya perempuan menjadi 18 tahun.

"Mahkamah mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhya," kata Ketua Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Pendapat hakim menyatakan, permohoanan para pemohon yang mempersoalkan batas usia nikah bagi perempuan dinilai tidak memiliki dalil kuat.

Mahkamah berpendapat, batas usia nikah bagi perempuan harus sah berdasarkan hukum negara dan agama.

"Sementara negara melakukan pencatatan adminsitrasi untuk kepastian hukum seusai Pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang perkawinan," ujar Hakim Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Kamis (18/6/2015).

Menurut Patrialis, pemohon diminta memperhatikan sejumlah aspek dalam menggugat batas usia perkawinan bagi perempuan seperti aspek psikologis, ekonomis, kesehatan serta dianggap mampu mengurangi angka perceraian.

Patrialis berpendapat tidak ada jaminan jika batas usia perkawinan perempuan ditingkatkan akan mengurangi kerugian bagi perempuan itu sendiri.

"Untuk mencegah perkawinan anak yang menyebabkan masalah, menurut mahkamah tidak hanya sebatas usia semata, melainkan ada kepastian dari negara tentang perlunya batas usia tersebut," tandasnya.

Permohonan uji materi Pasal 7 ayat 1 yang mengatur batas usia pernikahan diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan.

Yayasan memberikan kuasa kepada Rita Serena Kalibonso dan kawan-kawan untuk menggugat soal keabsahan batas usia perkawinan bagi perempuan yang ditetapkan pemerintah yakni 16 tahun.

Pemohon dalam permohonannya berharap batas usia bagi perempuan untuk menikah ditingkatkan menjadi 18 tahun.


PILIHAN :


MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved