MK Tolak Ubah Batas Usia Menikah bagi Perempuan

Kamis, 18 Juni 2015 - 17:24 WIB
MK Tolak Ubah Batas...
MK Tolak Ubah Batas Usia Menikah bagi Perempuan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang batas usia pernikahan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam putusannya, hakim MK berpendapat dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Adapun pemohon uji materil adalah Yayasan Kesehatan Perempuan yang menginginkan agar batas usian pernikahan, khususnya perempuan menjadi 18 tahun.

"Mahkamah mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhya," kata Ketua Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Pendapat hakim menyatakan, permohoanan para pemohon yang mempersoalkan batas usia nikah bagi perempuan dinilai tidak memiliki dalil kuat.

Mahkamah berpendapat, batas usia nikah bagi perempuan harus sah berdasarkan hukum negara dan agama.

"Sementara negara melakukan pencatatan adminsitrasi untuk kepastian hukum seusai Pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang perkawinan," ujar Hakim Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Kamis (18/6/2015).

Menurut Patrialis, pemohon diminta memperhatikan sejumlah aspek dalam menggugat batas usia perkawinan bagi perempuan seperti aspek psikologis, ekonomis, kesehatan serta dianggap mampu mengurangi angka perceraian.

Patrialis berpendapat tidak ada jaminan jika batas usia perkawinan perempuan ditingkatkan akan mengurangi kerugian bagi perempuan itu sendiri.

"Untuk mencegah perkawinan anak yang menyebabkan masalah, menurut mahkamah tidak hanya sebatas usia semata, melainkan ada kepastian dari negara tentang perlunya batas usia tersebut," tandasnya.

Permohonan uji materi Pasal 7 ayat 1 yang mengatur batas usia pernikahan diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan.

Yayasan memberikan kuasa kepada Rita Serena Kalibonso dan kawan-kawan untuk menggugat soal keabsahan batas usia perkawinan bagi perempuan yang ditetapkan pemerintah yakni 16 tahun.

Pemohon dalam permohonannya berharap batas usia bagi perempuan untuk menikah ditingkatkan menjadi 18 tahun.


PILIHAN :


MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved