MK Tolak Ubah Batas Usia Menikah bagi Perempuan

Kamis, 18 Juni 2015 - 17:24 WIB
MK Tolak Ubah Batas Usia Menikah bagi Perempuan
MK Tolak Ubah Batas Usia Menikah bagi Perempuan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang batas usia pernikahan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam putusannya, hakim MK berpendapat dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Adapun pemohon uji materil adalah Yayasan Kesehatan Perempuan yang menginginkan agar batas usian pernikahan, khususnya perempuan menjadi 18 tahun.

"Mahkamah mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhya," kata Ketua Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Pendapat hakim menyatakan, permohoanan para pemohon yang mempersoalkan batas usia nikah bagi perempuan dinilai tidak memiliki dalil kuat.

Mahkamah berpendapat, batas usia nikah bagi perempuan harus sah berdasarkan hukum negara dan agama.

"Sementara negara melakukan pencatatan adminsitrasi untuk kepastian hukum seusai Pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang perkawinan," ujar Hakim Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Kamis (18/6/2015).

Menurut Patrialis, pemohon diminta memperhatikan sejumlah aspek dalam menggugat batas usia perkawinan bagi perempuan seperti aspek psikologis, ekonomis, kesehatan serta dianggap mampu mengurangi angka perceraian.

Patrialis berpendapat tidak ada jaminan jika batas usia perkawinan perempuan ditingkatkan akan mengurangi kerugian bagi perempuan itu sendiri.

"Untuk mencegah perkawinan anak yang menyebabkan masalah, menurut mahkamah tidak hanya sebatas usia semata, melainkan ada kepastian dari negara tentang perlunya batas usia tersebut," tandasnya.

Permohonan uji materi Pasal 7 ayat 1 yang mengatur batas usia pernikahan diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan.

Yayasan memberikan kuasa kepada Rita Serena Kalibonso dan kawan-kawan untuk menggugat soal keabsahan batas usia perkawinan bagi perempuan yang ditetapkan pemerintah yakni 16 tahun.

Pemohon dalam permohonannya berharap batas usia bagi perempuan untuk menikah ditingkatkan menjadi 18 tahun.


PILIHAN :


MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8982 seconds (0.1#10.140)