MK Kembali Gelar Sidang Putusan Perkawinan Beda Agama

Kamis, 18 Juni 2015 - 11:52 WIB
MK Kembali Gelar Sidang...
MK Kembali Gelar Sidang Putusan Perkawinan Beda Agama
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015), sidang tentang perkawinan beda agama ini dimohonkan empat orang mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi.

Para pemohon berharap dilakukan pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut.

Selain dimohonkan empat orang mahasiswa, tentang pengujian perkawinan beda agama juga dimohonkan Yayasan Kesehatan Perempuan yang permohonannya diwakilkan kepada kuasa hukum Rita Serena Kalibonso dan kawan-kawan. Pemohon yakni Yayasan Kesehatan perempuan menguji Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diketahui, sidang soal perkawinan beda agama yang dimohonkan para pemohon baru akan diputuskan pada hari ini. Sidang putusan itu diketahui 'molor' lantaran harus menunggu Undang-undang tentang Batas Usia Perkawinan bagi perempuan.

"Katanya nunggu Undang-undang Batas Usia Wanita. Sudah sih undang-undangnya, usia 16 (tahun)," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya di MK, Jakarta, hari ini.

Sidang putusan tentang perwakinan beda agama diketahui bertepatan dengan awal Ramadan, dimana pemerintah telah menetapkan awal puasa secara 'serentak' bagi umat Muslim jatuh pada hari ini. Sidang putusan perkawinan beda agama rencananya bakal dibacakan majelis hakim MK sekira pukul 13.30 WIB.

PILIHAN:
MUI Sebut Pemohon Kawin 'Beda Agama' Adopsi Hukum Kolonial

PGI Sebut Larangan Kawin Beda Agama Langgar HAM
(kri)
Berita Terkait
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved