MK Kembali Gelar Sidang Putusan Perkawinan Beda Agama

Kamis, 18 Juni 2015 - 11:52 WIB
MK Kembali Gelar Sidang...
MK Kembali Gelar Sidang Putusan Perkawinan Beda Agama
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015), sidang tentang perkawinan beda agama ini dimohonkan empat orang mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi.

Para pemohon berharap dilakukan pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut.

Selain dimohonkan empat orang mahasiswa, tentang pengujian perkawinan beda agama juga dimohonkan Yayasan Kesehatan Perempuan yang permohonannya diwakilkan kepada kuasa hukum Rita Serena Kalibonso dan kawan-kawan. Pemohon yakni Yayasan Kesehatan perempuan menguji Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diketahui, sidang soal perkawinan beda agama yang dimohonkan para pemohon baru akan diputuskan pada hari ini. Sidang putusan itu diketahui 'molor' lantaran harus menunggu Undang-undang tentang Batas Usia Perkawinan bagi perempuan.

"Katanya nunggu Undang-undang Batas Usia Wanita. Sudah sih undang-undangnya, usia 16 (tahun)," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya di MK, Jakarta, hari ini.

Sidang putusan tentang perwakinan beda agama diketahui bertepatan dengan awal Ramadan, dimana pemerintah telah menetapkan awal puasa secara 'serentak' bagi umat Muslim jatuh pada hari ini. Sidang putusan perkawinan beda agama rencananya bakal dibacakan majelis hakim MK sekira pukul 13.30 WIB.

PILIHAN:
MUI Sebut Pemohon Kawin 'Beda Agama' Adopsi Hukum Kolonial

PGI Sebut Larangan Kawin Beda Agama Langgar HAM
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)