DPR Resmikan Ruang Pengaduan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto meresmikan Ruang Pelayanan Terpadu Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik. Ruang pelayanan terpadu ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan DPR kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan dan pelayanan informasi publik.
"Ini merupakan suatu ruangan pelayanan masyarakat untuk semua lapisan masyarakat yang ingin mengadukan persoalannya kepada DPR," kata Setya saat memberi sambutan di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Setya menambahkan, dengan adanya ruang pelayanan terpadu ini, pihak DPR berharap akan semakin memudahkan akses dan membuat masyarakat merasa nyaman saat menyampaiakan aspirasi, pengaduan, serta mencari informasi.
Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, dalam ruang terpadu yang berlokasi di Gedung Nusantara III tersebut, masyarakat baik perorangan maupun kelompok juga dapat menyampaikan aspirasinya secara lisan dan tertulis.
Aduan tersebut selanjutnya, akan diproses oleh bagian pengaduan masyarakat di bawah Setjen DPR, kemudian disampaikan kepada Pemimpin DPR atau Pemimpin Komisi untuk ditindaklanjuti.
"Tak hanya aduan, persoalan komplain terhadap undang-undang yang dibuat DPR juga bisa disampaikan. Jika sudah masuk aduan, akan kita lanjutkan kepada Komisi terkait. Kurang dari seminggu aduan akan bisa dilayani," ucap Setya.
Sebagai salah satu wujud dari parlemen modern yang syarat akan penggunaan teknologi informasi, DPR juga membuka akses pengaduan masyarakat secara online melalui website DPR di alamat berikut: [email protected] atau layanan SMS ke nomor: 08119443344. Sementara itu, pelayanan informasi publik dapat melalui: https://ppid.dpr.go.id.
Pilihan: Awas, El Nino Ganggu Indonesia Hingga November
"Ini merupakan suatu ruangan pelayanan masyarakat untuk semua lapisan masyarakat yang ingin mengadukan persoalannya kepada DPR," kata Setya saat memberi sambutan di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Setya menambahkan, dengan adanya ruang pelayanan terpadu ini, pihak DPR berharap akan semakin memudahkan akses dan membuat masyarakat merasa nyaman saat menyampaiakan aspirasi, pengaduan, serta mencari informasi.
Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, dalam ruang terpadu yang berlokasi di Gedung Nusantara III tersebut, masyarakat baik perorangan maupun kelompok juga dapat menyampaikan aspirasinya secara lisan dan tertulis.
Aduan tersebut selanjutnya, akan diproses oleh bagian pengaduan masyarakat di bawah Setjen DPR, kemudian disampaikan kepada Pemimpin DPR atau Pemimpin Komisi untuk ditindaklanjuti.
"Tak hanya aduan, persoalan komplain terhadap undang-undang yang dibuat DPR juga bisa disampaikan. Jika sudah masuk aduan, akan kita lanjutkan kepada Komisi terkait. Kurang dari seminggu aduan akan bisa dilayani," ucap Setya.
Sebagai salah satu wujud dari parlemen modern yang syarat akan penggunaan teknologi informasi, DPR juga membuka akses pengaduan masyarakat secara online melalui website DPR di alamat berikut: [email protected] atau layanan SMS ke nomor: 08119443344. Sementara itu, pelayanan informasi publik dapat melalui: https://ppid.dpr.go.id.
Pilihan: Awas, El Nino Ganggu Indonesia Hingga November
(maf)