Eks Wali Kota Makassar Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 17 Juni 2015 - 14:16 WIB
Eks Wali Kota Makassar...
Eks Wali Kota Makassar Kembali Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini dibenarkan Humas PN Jaksel I Made Sutrisna.

"Benar. Kemarin (IAS ajukan praperadilan)," kata Made saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Gugatan yang diajukan Ilham adalah bentuk perlawanan terhadap upaya KPK yang beberapa waktu lalu dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, guna menjerat Ilham kembali menjadi tersangka.

Made mengatakan, meski gugatan telah sampai di kantornya, namun pihaknya belum dapat menentukan siapa hakim yang akan memutus gugatan Ilham.

"Belum ada penunjukkan hakimnya," tukasnya.

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, upaya sprindik baru itu adalah bagian dari amanah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 77 KUHAP mengatur di mana penetapan tersangka masuk dalam objek perluasan praperadilan. Jadi meskipun diperluas, lembaga penegak hukum juga diberi wewenang untuk mengeluarkan sprindik baru dan membuka kembali kasus yang lama.

"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK untuk membuka sprindik lagi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta.

"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ilham adalah tersangka untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Penerbitan sprindik baru KPK pada 10 Juni 2015 lalu dilayangkan KPK lantaran Hakim PN Jaksel, Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pilihan: KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved