Eks Wali Kota Makassar Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 17 Juni 2015 - 14:16 WIB
Eks Wali Kota Makassar...
Eks Wali Kota Makassar Kembali Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini dibenarkan Humas PN Jaksel I Made Sutrisna.

"Benar. Kemarin (IAS ajukan praperadilan)," kata Made saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Gugatan yang diajukan Ilham adalah bentuk perlawanan terhadap upaya KPK yang beberapa waktu lalu dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, guna menjerat Ilham kembali menjadi tersangka.

Made mengatakan, meski gugatan telah sampai di kantornya, namun pihaknya belum dapat menentukan siapa hakim yang akan memutus gugatan Ilham.

"Belum ada penunjukkan hakimnya," tukasnya.

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, upaya sprindik baru itu adalah bagian dari amanah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 77 KUHAP mengatur di mana penetapan tersangka masuk dalam objek perluasan praperadilan. Jadi meskipun diperluas, lembaga penegak hukum juga diberi wewenang untuk mengeluarkan sprindik baru dan membuka kembali kasus yang lama.

"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK untuk membuka sprindik lagi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta.

"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ilham adalah tersangka untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Penerbitan sprindik baru KPK pada 10 Juni 2015 lalu dilayangkan KPK lantaran Hakim PN Jaksel, Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pilihan: KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)