Eks Ketua MK Ingatkan Hakim Tidak Ikuti Hawa Nafsu

Jum'at, 12 Juni 2015 - 16:28 WIB
Eks Ketua MK Ingatkan...
Eks Ketua MK Ingatkan Hakim Tidak Ikuti Hawa Nafsu
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan hakim boleh didiskusikan secara akademik kepada publik, termasuk putusan yang dibuat hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terkait vonis kasasi hakim yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Hamdan enggan memberikan komentar karena belum membaca putusan tersebut secara detail.

Kendati demikian, Hamdan menegaskan hakim tidak boleh memutus perkara untuk memenuhi hawa nafsu secara emosional.

"Dia bisa jadi sangat subjektif kalau sebuah putusan hanya untuk memenuhi kepuasan hakim secara subjektif. Keadilan itu enggak bisa diukur dari rasa hakim semata-mata," kata Hamdan saat berbicara dalam diskusi bertajuk Artidjo: Mengadili atau Menghukum?, yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Hamdan menegaskan, hakim harus berlaku independen dalam mengambil putusan. Apalagi jika kedudukannya sebagai hakim agung.

Menurut dia, hakim dalam mengambil putusan bukan semata mengandalkan fakta dan bukti materi, tetapi juga harus mengedepankan sejumlah aspek seperti aspek publik dan aspek terhukum. Sehingga, aspek-aspek tersebut memenuhi rasa keadilan bersama.

"Hakim tidak boleh memutus karena marah atau jengkel . Hakim tidak boleh putuskan dengan asumsi awal karena jengkel dengan koruptor lalu langsung putuskan hukuman setinggi-tingginya," ujarnya.

Menurut dia, hakim harus mampu membaca perkara agar dapat memutus secara adil. "Jadi sejengkel apapun pada seseorang, atau secinta-citanya pada seseorang harus bisa baca perkara. Sehingga putusan bisa adil," tutur Hamdan.

PILIHAN :

Vonis Anas Ciptakan Monster-monster di MA

Keluarga Anas Sebut Vonis Hakim MA Zalim

MA Persilakan Anas Ajukan PK
(dam)
Berita Terkait
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung MA Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba...
Hakim Agung Gazalba Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Cari Barang Bukti Kasus...
Cari Barang Bukti Kasus Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Hercules Ngaku Tak kenal...
Hercules Ngaku Tak kenal Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved