Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung MA Gazalba Saleh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hakim Agung, Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hakim memenangkan nota keberatan dari KPK.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Diektahui, Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel atas penetapan tersangka di kasus suap penanganan perkara.
Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Diektahui, Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel atas penetapan tersangka di kasus suap penanganan perkara.
Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
(cip)