Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya," ujar Hakim Zuhairi dalam putusannya di PN Jaksel, Selasa (9/6/2015).
Zuhairi menyatakan, proses penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim dianggap sah, karena pemohon Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
Sementara proses penahanan terhadap pemohon Novel Baswedan dianggap sah, karena termohon memiliki kepentingan untuk mengamankan barang bukti sebagaimana Pasal 21 ayat KUHAP. "Menyatakan sah penahanan oleh termohon kepada pemohon Novel Baswedan," ucapnya.
Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya," ujar Hakim Zuhairi dalam putusannya di PN Jaksel, Selasa (9/6/2015).
Zuhairi menyatakan, proses penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim dianggap sah, karena pemohon Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
Sementara proses penahanan terhadap pemohon Novel Baswedan dianggap sah, karena termohon memiliki kepentingan untuk mengamankan barang bukti sebagaimana Pasal 21 ayat KUHAP. "Menyatakan sah penahanan oleh termohon kepada pemohon Novel Baswedan," ucapnya.
Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan.
(kur)