Kuasa Hukum Yakin Praperadilan Novel Baswedan Dikabulkan

Senin, 08 Juni 2015 - 21:51 WIB
Kuasa Hukum Yakin Praperadilan...
Kuasa Hukum Yakin Praperadilan Novel Baswedan Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Novel Baswedan yakin permohonan praperadilan kliennya terhadap Bareskrim Polri mengenai penangkapan dan penahanan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Penangkapan penahanan sekali lagi kami sebut tidak sah. Hipotesis kita terbukti. Itu yang meyakinkan kami hakim akan mengabulkan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).

Dalam kesimpulan sidang, Muji menyampaikan tindakan petugas Bareskrim Polri tidak sesuai KUHAP saat melakukan penangkapan terhadap Novel. "Tidak terpenuhinya syarat subyektif penahanan," ucapnya.

Selain itu, kata Muji, Polri dalam melakukan penahanan terhadap Novel tanpa melalui prosedur gelar perkara sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.

"Di muka persidangan termohon menunjukkan alat bukti berupa laporan hasil gelar perkara untuk membuktikan seolah-olah penahanan dilakukan setelah melalui gelar perkara," ungkapnya.

Adapun mengenai dimasukkannya unsur penggeledahan dan penyitaan dalam kesimpulan sidang, Muji menegaskan subtansi yang menjadi objek praperadilannya adalah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

"Yang paling penting yang pertama, proses penangkapan dan penahanan, dari instumen hukum KUHAP. Tapi referensi undang-undang lainnya, pintu lainnya, dari KUHAP saja," tandasnya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Polri juga sempat menangkap dan menahan Novel, hingga kemudian melepasnya. Atas tindakan tersebut, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved