Polri Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel

Senin, 08 Juni 2015 - 20:07 WIB
Polri Yakin Hakim Tolak...
Polri Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel
A A A
JAKARTA - Mabes Polri meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan Novel Baswedan. Sebab, Mabes Polri berpendapat penangkapan dan penahanan terhadap Novel Bawsedan belum lama ini sudah sesuai dengan KUHAP dan teknis di lapangan.

"Kami meyakini bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini," ujar Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Riki HP Sitohang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Kendati demikian, Riki mengaku enggan mendahului pendapat dan putusan hakim. Menurutnya, terkait putusan yang akan diambil, sepenuhnya diserahkan kepada hakim.

Dia mengatakan, tindakan penyidik Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah ditunjukkan dalam fakta dan saksi di persidangan.

"Kesimpulan saya sudah sampaikan di akhir tadi bahwa penangkapan dan penahanan menurut kami adalah sah," tukasnya.(ico)

PILIHAN :

Kubu Agung Klaim Kantor DPP Golkar Diserang

Kapolsek Palmerah Bantah Ada Penyerangan DPP Golkar
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7835 seconds (0.1#10.140)