Kesimpulan Novel Baswedan di Praperadilan Membingungkan

Senin, 08 Juni 2015 - 20:00 WIB
Kesimpulan Novel Baswedan...
Kesimpulan Novel Baswedan di Praperadilan Membingungkan
A A A
JAKARTA - Materi kesimpulan yang dibacakan tim kuasa hukum Novel Baswedan dinilai membingungkan. Sebab, materi kesimpulan itu dinilai tak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.

"Nah ternyata tadi dalam kesimpulan kok menyangkut penggeledahan dan penyitaan. Kan sudah beda dengan substansi yang diharapkan," ujar Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Riki HP Sitohang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Padahal, kata Riki, objek gugatan praperadilan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanan yang selama ini dipermasalahkan. "Kalau memang seperti itu, kenapa enggak sekaligus saja. Untuk apa ada praperadilan empat-empat," tambahnya.

Menurut dia, seharusnya kesimpulan yang disampaikan tim kuasa hukum Novel tidak keluar dari arah permohonan. Sehingga hal tersebut mudah dinilai oleh publik. Kendati begitu, ia yakin majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri. "Seharusnya mereka tuh fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan sesuai dengan permohonan mereka," tuturnya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Polri juga sempat menangkap dan menahan Novel, hingga kemudian melepasnya. Atas tindakan tersebut, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (ico)
(hyk)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved