Kesimpulan Novel Baswedan di Praperadilan Membingungkan

Senin, 08 Juni 2015 - 20:00 WIB
Kesimpulan Novel Baswedan...
Kesimpulan Novel Baswedan di Praperadilan Membingungkan
A A A
JAKARTA - Materi kesimpulan yang dibacakan tim kuasa hukum Novel Baswedan dinilai membingungkan. Sebab, materi kesimpulan itu dinilai tak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.

"Nah ternyata tadi dalam kesimpulan kok menyangkut penggeledahan dan penyitaan. Kan sudah beda dengan substansi yang diharapkan," ujar Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Riki HP Sitohang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Padahal, kata Riki, objek gugatan praperadilan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanan yang selama ini dipermasalahkan. "Kalau memang seperti itu, kenapa enggak sekaligus saja. Untuk apa ada praperadilan empat-empat," tambahnya.

Menurut dia, seharusnya kesimpulan yang disampaikan tim kuasa hukum Novel tidak keluar dari arah permohonan. Sehingga hal tersebut mudah dinilai oleh publik. Kendati begitu, ia yakin majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri. "Seharusnya mereka tuh fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan sesuai dengan permohonan mereka," tuturnya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Polri juga sempat menangkap dan menahan Novel, hingga kemudian melepasnya. Atas tindakan tersebut, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7934 seconds (0.1#10.140)