Tim Hukum Novel Dituding Langgar Kesepakatan Pengadilan

Senin, 08 Juni 2015 - 16:26 WIB
Tim Hukum Novel Dituding Langgar Kesepakatan Pengadilan
Tim Hukum Novel Dituding Langgar Kesepakatan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang dimohonkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan objek penyitaan dan penggeledahan petugas Polri di rumahnya batal dilaksanakan, karena tim kuasa hukum Novel Baswedan belum siap membacakan materi permohonan.

Kuasa Hukum pemohon Novel Baswedan dinilai melanggar kesepakatan sidang praperadilan untuk menggugat objek keabsahan atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan. Alasannya, dalam Kesepakatan sebelumnya, agenda sidang hari ini membacakan kesimpulan.

Riki Sitohang selaku tim kuasa hukum Polri meminta pemohon maupun termohon cukup menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Zuhairi tanpa dibacakan kembali.

"Sesuai kesepakatan minggu kemarin, kami tidak bacakan yang mulia. Kami taat asas, kami tidak akan bacakan," kata Riki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Pihak Novel Baswedan akhirnya bersedia membacakan kesimpulan setelah dipersilakan Hakim Zuhairi.
"Kami akan bacakan, tapi tidak semuanya. Hanya 12 lembar akan dibacakan," ucap Muji Kartika Rahayu selaku ketua tim kuasa hukum Novel Baswedan.

Baca: Sidang Ditunda, Hakim Tegur Kuasa Hukum Novel Baswedan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6635 seconds (0.1#10.140)